Sembunyikan Sabu di Wastafel, Pria Jembrana Diciduk

  • 09 Jun 2025 17:40 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Jembrana: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus tak biasa. Seorang pria berinisial SM (46) ditangkap setelah kedapatan menyimpan paket sabu di atas wastafel kamar mandi kosnya di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam rilis resminya pada Minggu (8/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di lokasi yang tidak terduga, yaitu di wastafel kamar mandi," ungkapnya, didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya.

Penangkapan SM pada hari Kamis, (15/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Berdasarkan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menemukan lokasi SM.

Saat penggerebekan yang disaksikan oleh aparat kelurahan setempat, petugas menemukan SM sedang bersama rekannya berinisial HR. Puncak penggeledahan terjadi ketika tim memeriksa kamar mandi. Di atas wastafel, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan sebuah tabung merah muda yang di dalamnya juga berisi satu paket sabu lainnya.

"Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat 1,14 gram bruto atau 0,74 gram netto," rinci AKBP Kadek Citra.

Selain sabu, di lokasi yang sama petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah bong (alat isap), pipa kaca, gunting, dan sendok pipet. Sebuah telepon genggam milik SM juga diamankan sebagai barang bukti untuk melacak jaringannya.

Dari interogasi awal, SM mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HB. Saat ini, SM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....