Modus Dana Punia Fiktif Terbongkar, Polisi Ringkus Oknum Warga BB Agung, Negara
- 13 Mei 2025 22:46 WIB
- Denpasar
KBRN, Jembrana: Aparat kepolisian Resor Jembrana berhasil membongkar praktik penipuan berkedok penggalangan dana punia fiktif. Seorang oknum warga Kelurahan Baler Bale Agung (BB Agung), Kecamatan Negara, berinisial KBS (40), kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan petugas pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah kos di wilayahnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya, dalam keterangan persnya pada Selasa (13/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku.
"Penipuan ini terjadi karena kurangnya kewaspadaan dari masyarakat di mana ada pelaku meminta sumbangan sumbangan yang tidak resmi setelah dilakukan penelusuran ternyata proposal yang disampaikan adalah proposal yang tidak benar," jelasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban, FE (41), seorang warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Korban tertipu oleh KBS yang datang ke rumahnya dengan mengenakan pakaian adat Bali. Pelaku kemudian mengeluarkan proposal dan catatan sumbangan dana punia, mengaku sebagai panitia penggalangan dana untuk sebuah pura di Kabupaten Malang.
"Pelaku mengaku sebagai panitia penggalangan dana punia untuk sebuah pura di Kabupaten Malang," jelas AKBP Kadek Citra. Korban yang terperdaya dengan penampilan dan proposal tersebut akhirnya memberikan sumbangan sebesar Rp 300.000. Usai menerima uang, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam ke arah timur.
Merasa menjadi korban penipuan, FE segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap KBS di tempat kosnya.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban," imbuh Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar kertas putih berisi surat permohonan bantuan dana punia. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Motif di balik aksi penipuan ini diduga kuat adalah faktor ekonomi.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara," tegas AKBP Kadek Citra.
Menyikapi maraknya modus penipuan serupa, Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang datang meminta sumbangan, terutama yang mengatasnamakan tempat ibadah.
"Pastikan untuk menanyakan surat izin dari Kelian Banjar atau ketua RT/RW serta mengecek keabsahan proposal. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada kejanggalan atau indikasi pungutan liar ke nomor pengaduan polisi 110," pungkas Kapolres, menekankan pentingnya kehati-hatian dan peran aktif masyarakat dalam memberantas tindak kriminalitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....