Gasak Motor dan Rampas Dompet dalam Sehari, Residivis Curas Dibekuk Polisi di Jembrana

  • 12 Mei 2025 17:52 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Jembrana: Aksi kriminalitas kembali menggemparkan Kabupaten Jembrana. Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Banyuwangi pada tahun 2021, Geru Agus Gerlawan alias GAG (43), kembali berulah dengan melakukan dua tindak pidana pencurian dalam satu hari, Minggu (4/5/2025).

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam keterangan persnya mengungkapkan kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WITA di halaman depan rumah warga di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi DK 2453 QP milik korban berinisial RPS (21).

Ironisnya, motor tersebut terparkir tanpa kunci setang dan kunci kontaknya masih nyantol di motor, memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.45 WITA, aksi pelaku kembali terjadi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang I, Lingkungan Loloan Timur. Kali ini, pelaku dengan modus memepet korban yang sedang berkendara seorang diri, berhasil merampas sebuah dompet rajutan berwarna-warni milik seorang perempuan berinisial K (46).

Dompet tersebut berisi satu unit handphone Samsung dan uang tunai sejumlah Rp 1.300.000. Akibat perampasan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.

"Total kerugian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) ini mencapai Rp 8.600.000," jelas AKBP Kadek Citra, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Polres Jembrana IPDA Putu Budi Arnaya, Senin (12/5/2025).

Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat setelah menerima laporan dari kedua korban. Berbekal profiling identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Kurawa Jatanras berhasil mengamankan Geru Agus Gerlawan keesokan harinya, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, di pinggir Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut tanpa izin pemiliknya. Motif pelaku adalah untuk memiliki barang curian tersebut," imbuh Kapolres.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma, kunci kontak motor, BPKB motor, dompet rajutan, handphone Samsung dan uang tunai Rp 1.300.000 telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Menyikapi kejadian ini, Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci tergantung, menghindari berkendara sendiri di lokasi sepi, tidak memakai perhiasan berlebihan, tidak mengeluarkan barang berharga yang dapat memancing tindak kejahatan, tidak menggunakan ponsel atau mendengarkan musik saat berkendara, serta selalu memastikan keamanan barang bawaan.

"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....