Dua "Buser" Gadungan Rampas HP dan Aniaya Korban di Denpasar
- 09 Mei 2025 07:33 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar: Dua pria berinisial SWU dan AS harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi perampasan dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama MAN di Denpasar Selatan dengan mengaku sebagai anggota Buser polisi. Polda Bali berhasil mengamankan keduanya dan mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa aksi kriminal ini terjadi pada 7 April 2025 di kawasan Jl. Pulau Galang 4X, Pemogan, Denpasar Selatan. Korban MAN dilaporkan hendak mengambil paket tembakau sintetis yang dipesannya, ketika tiba-tiba dihadang oleh SWU yang mengaku sebagai polisi buser.
SWU, yang telah dibekali informasi dan foto korban dari AS, langsung memeriksa dan merampas HP milik MAN dan MRA (paman korban) lalu membawa keduanya ke depan sebuah warung. Di lokasi tersebut, SWU memborgol dan memukul korban, sambil menuntut uang tebusan sebesar Rp5 juta agar mereka dibebaskan. Setelah berjanji akan membayar, korban akhirnya dilepas dan HP miliknya dibawa oleh pelaku untuk diserahkan kepada AS di tempat kosnya.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/219/SPKT/Polda Bali tertanggal 8 April 2025, Tim Jatanras Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan. Pada 10 April 2025, tim berhasil menemukan AS di kosannya di daerah Gelogor Carik. Dari interogasi awal, AS mengakui telah menyuruh SWU melakukan perampasan. Tidak lama kemudian, SWU juga diamankan dan mengakui semua perbuatannya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit motor Yamaha Nmax hitam
1 buah rompi hitam dengan lambang Jana Dharma Prabangkara
1 buah borgol beserta kunci
1 unit HP Oppo F11
16 klip narkotika jenis sabu
Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif sebagai pengguna narkoba. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
AKBP Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal, terutama yang mengatasnamakan institusi kepolisian. “Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan kejadian serupa,” ujarnya dalam konferensi pers.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....