Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Puluhan Barang Bukti Diamankan Polres Jembrana

  • 24 Feb 2025 17:46 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Jembrana: Seorang residivis kambuhan, I Nengah Atim Atmika (INAA), (43), kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curhat) di sebuah rumah di Jalan Jalak Putih, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, (10/1/2025) lalu ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana pada Rabu, (22/1/2025).

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, melalui siaran persnya, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini telah melakukan aksinya di rumah korban, Muhammad Yahdi Amrullah, pada pukul 19.30 WITA.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping setelah melompati pagar rumah," jelas AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Ketut Arya Pinatih, dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Komang Tri Atmajaya, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Senin (24/2/2025).

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, tim Opsnal Kurawa Jatanras Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengidentifikasi pelaku. "Pelaku berhasil diamankan di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Gilimanuk, tanpa perlawanan," ungkap Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 300.000, satu unit speaker bluetooth, charger handphone, kabel rol, celengan kaleng, serta puluhan barang bukti lainnya yang diduga hasil kejahatan.

"Dari hasil pengembangan, kami menemukan 21 unit handphone berbagai merek, 3 unit power bank, 10 charger handphone, 2 tas berisi ratusan celana dalam perempuan, 10 lampu, 2 vape, serta 1 mesin gerinda dan 1 bor listrik di rumah pelaku," papar Kapolres.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis dengan catatan kejahatan pencurian pada tahun 2016, 2017, dan 2018 ini mengakui perbuatannya. "Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk digunakan sendiri," tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain yang diduga terkait dengan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat dan jangan ragu untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," imbau Kapolres.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....