Lebih Ringan Setahun, Febianus Terdakwa Pornografi Divonis 7 Tahun Penjara

  • 13 Feb 2025 06:57 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Jembrana: Febianus Seran, (27) terdakwa kasus pornografi divonis pidana 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN). Putusan majelis hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 37 junto pasal 11 junto pasal 4 ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Humas Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari, mengatakan, putusan pidana penjara berkurang 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa dipidana denda Rp 259 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan. Terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 11.859.570.

”Jaksa penuntut umum juga pikir -pikir atas putusan ini,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Kasus pornografi yang dilakukan terdakwa, terungkap dan dilaporkan pada bulan Juli 2024. Terdakwa mengirimkan foto tangkapan layar memuat empat video anak korban yang sedang telanjang dan memperlihatkan bagian sensitif anak korban.

"Foto dikirim kepada salah seorang teman dari anak korban yang tinggal di satu asrama melalui pesan WhatsApp hanya sekali buka, setelah dibuka langsung terhapus," ungkapnya.

Terdakwa menemukan korban NKA, setelah sebelumnya sempat mencari keberadaan anak korban, dengan cara mengirimkan pesan melalui sosial media pada seorang saksi anak yang lain, yang juga merupakan teman korban.

"Terdakwa mengenalkan diri dengan nama lain dan meminta nomor handphone saksi," jelasnya.

Setelah memberikan nomor kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan pesan yang mengatakan bahwa terdakwa memiliki rekaman video telanjang anak korban dan video yang berisi anak korban sedang berhubungan badan dengan pacarnya.

Terdakwa memiliki rekaman video anak korban sejak tahun 2019, dimana saat itu terdakwa dan anak korban yang masih 12 tahun sedang melakukan panggilan video dengan terdakwa. Tanpa sepengetahuan anak korban, terdakwa melakukan perekaman dan menyimpan file video tersebut didalam handphone.

”File 4 video direkam terdakwa pada saat melakukan panggilan video dengan anak korban pada tahun 2019, tetapi baru dikirim kepada saksi tahun 2024, hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi,” ungkapnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Negara, Supriyanto mengaku, bahwa terdakwa belum sepenuhnya merima putusan majelis hakim PN Negara. ”Terdakwa masih pikir -pikir,” ujar Supriyanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....