Ops Antik Agung 2025, Enam Pengedar Narkoba Dibekuk di Jembrana
- 08 Feb 2025 18:15 WIB
- Denpasar
KBRN, Jembrana: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membekuk enam pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Agung 2025 yang digelar dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Puluhan gram narkotika jenis sabu sabu berhasil disita dari keenam tangan tersangka.
"Dari enam tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan target operasi, sementara dua lainnya non target operasi," ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana, IPTU I Komang Triatmajaya, saat menggelar pers release, Jumat (7/2/2025).
Keenam tersangka yang berhasil diamankan adalah I Gusti BAP (29) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, RS (38) dan RH (39), keduanya berasal dari Kelurahan Loloan Timur, AW (29) asal Desa Yehsumbul, BL (25) asal Dauh Puri Kaja, Denpasar, dan AHR (24) asal Tukadaya.
"Dari tangan keenam tersangka, kami berhasil mengamankan 36 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto. Dari enam tersangka, hanya satu orang yang pernah dipenjara dengan kasus pencurian dan pemberatan," terangnya.
Endang merinci, tersangka IBAP berhasil ditangkap di Lingkungan Terusan, Lelateng pada Rabu (22/01/2025) dengan barang bukti tiga buah plastik klip berisi sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,21 gram netto. "Pelaku merupakan seorang pengedar dan pernah dihukum pidana pencurian dan pemberatan," jelasnya.
Tersangka RS dan RH, keduanya berasal dari Kelurahan Loloan Timur, ditangkap di Lingkungan Dauhwaru pada Rabu (22/01/2025). Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan tiga buah plastik klip berisi sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto. "Kedua tersangka belum pernah dihukum," ucapnya.
Sementara itu, barang bukti paling banyak berhasil diamankan dari tersangka AW. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (23/01/2025). "Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 14 klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto. Tersangka juga belum pernah dihukum," ungkap Endang.
Lebih lanjut, Endang mengungkapkan bahwa dari enam tersangka, satu orang berasal dari Denpasar berinisial BL, dan sisanya berasal dari Jembrana. "BL ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Gilimanuk. Dari tangannya, kami berhasil mengamankan enam buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto. Tersangka juga belum pernah dihukum," ujarnya.
Tersangka terakhir, AHR, berhasil ditangkap di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, dengan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto. Tersangka juga belum pernah dihukum.
"Saat ini, keenam tersangka ditahan di Polres Jembrana dan dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda sepuluh miliar rupiah," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak negatif pada masyarakat. "Jangan tergoda dengan bujukan pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas terlarang seperti peredaran narkotika," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....