Pasca Divonis Enam Bulan, Aktivis Tomy Wiria Tegaskan Tak Menyesal Berjuang

  • 19 Sep 2026 10:56 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Aktivis Tomy Priatna Wiria dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan terkait unggahan poster konsolidasi menjelang aksi 30 Agustus 2025 di Bali. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara enam bulan, tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani selama Tomy memenuhi masa pengawasan selama sembilan bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyarta pada Kamis, 17 September 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan pidana penjara enam bulan tersebut tidak perlu dijalani selama Tomy tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu sembilan bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Masa penahanan yang telah dijalani Tomy diperhitungkan seluruhnya dalam pidana yang dijatuhkan. Dengan ketentuan tersebut, Tomy tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan tetap berada dalam masa pengawasan selama sembilan bulan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan penderitaan kepada terdakwa. Hakim menilai hukuman perlu diarahkan untuk membangun kesadaran dan mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya.

Tomy yang belum pernah menjalani hukuman pidana menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim. Pidana pengawasan dipilih dengan pertimbangan pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada Tomy untuk memperbaiki diri.

Majelis hakim dalam putusannya mengingatkan Tomy agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Pertimbangan tersebut disampaikan dalam konteks pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Usai persidangan, kuasa hukum Tomy, Ignatius Radhite, mempersoalkan penerapan penghasutan dalam perkara tersebut. Menurut Ignatius, penghasutan tidak cukup dilihat dari adanya unggahan, tetapi harus dibuktikan adanya akibat nyata serta hubungan sebab-akibat dengan peristiwa yang terjadi.

“Delik material itu tidak hanya mensyaratkan sebatas perbuatan menghasut. Harus ditunjukkan bahwasanya ada kerugian nyata dan yang paling penting adalah kausalitas,” ujar Ignatius.

Ignatius mengatakan selama persidangan tidak terdapat saksi yang menyatakan tindakan pelemparan, kerusakan, maupun perbuatan melawan hukum dalam aksi 30 Agustus 2025 merupakan akibat langsung dari unggahan Tomy. Karena itu, pihaknya mempertanyakan hubungan antara poster konsolidasi dengan tindakan yang terjadi di lapangan.

“Harus ditunjukkan bahwasanya setiap pelemparan, setiap kerusakan, setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh demonstran tanggal 30 Agustus adalah akibat langsung dari unggahan Tomy,” kata Ignatius.

Kuasa hukum menjelaskan perbedaan penghasutan sebagai delik materiil dan delik formil. Menurutnya, apabila penghasutan dipandang sebagai delik formil, keberadaan unggahan dapat langsung dijadikan dasar pemidanaan tanpa membuktikan akibat yang ditimbulkan.

“Kalau ditafsirkan sebagai delik formal, ya, hanya dengan postingan itu saja sudah dianggap sebagai tindak pidana. Tetapi kalau kita melihatnya sebagai delik material, harus ada akibat nyata dan harus ada kausalitas,” tuturnya.

Ignatius merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 dalam menyampaikan keberatan tersebut. Pihaknya menilai putusan tersebut berkaitan dengan cara melihat unsur penghasutan yang harus dikaitkan dengan akibat dari perbuatan.

Menurut Ignatius, hubungan antara unggahan Tomy dan peristiwa yang terjadi pada aksi 30 Agustus menjadi bagian penting dalam perkara. Ia menilai tidak cukup hanya menunjukkan bahwa unggahan dibuat sebelum terjadinya kerusakan.

“Harus ditunjukkan bahwasanya setiap pelemparan, setiap kerusakan, setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh demonstran tanggal 30 Agustus adalah akibat langsung dari unggahan Tomy,” ungkap Ignatius.

Kuasa hukum menyebut perkara tersebut memiliki dampak lebih luas karena menyangkut penyampaian kritik melalui ruang publik. Ia menilai persoalan dalam perkara Tomy tidak semata-mata berkaitan dengan hukuman terhadap satu orang.

“Ini bukan hanya persoalan Tomy. Ini adalah persoalan bagaimana kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah diperlakukan dalam negara hukum,” jelas Ignatius.

Setelah putusan dibacakan, pihak Tomy belum langsung menentukan langkah hukum berikutnya. Ignatius mengatakan tim kuasa hukum perlu membaca putusan lengkap serta mencermati pertimbangan hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

“Kami harus cek dulu putusan lengkapnya, kami harus baca lagi pertimbangan hakim. Kalau pertimbangannya banyak yang ngaco, kami tegas banding,” ujar Ignatius.

Ignatius mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim. Keputusan mengenai upaya hukum akan diambil setelah seluruh isi putusan dipelajari.

Di sisi lain, Tomy menyampaikan kekecewaannya setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah. Meski kecewa, ia mengatakan tidak menyesali sikap yang telah diambil dalam perjuangannya menyampaikan kritik.

“Saya tidak akan pernah menyesal. Kita telah melawan sebaik-baiknya sehormat-hormatnya. Kita masih memiliki hari panjang untuk mewujudkan perjuangan,” kata Tomy.

Tomy mengatakan putusan tersebut tidak membuat perjuangannya berhenti. Ia menyampaikan bahwa masih ada waktu panjang untuk melanjutkan apa yang selama ini diperjuangkan bersama.

“Kita telah melawan sebaik-baiknya sehormat-hormatnya. Kita masih memiliki hari panjang untuk mewujudkan perjuangan,” tuturnya.

Tomy kemudian menyampaikan pesan kepada anak muda agar tidak takut menyampaikan pendapat. Ia berharap keberanian untuk bersuara tetap dijaga dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Untuk anak-anak muda, jangan takut untuk bersuara,” ungkap Tomy.

Dengan putusan tersebut, Tomy tetap berstatus sebagai terpidana dengan pidana penjara enam bulan yang pelaksanaannya tidak perlu dijalani selama memenuhi syarat pidana pengawasan sembilan bulan. Pihak Tomy dan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum setelah putusan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....