KABUD Minta Tomy Priatna Dibebaskan, Sebut Tuntutan Inkonsisten

  • 04 Sep 2026 11:36 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Tim Penasihat Hukum dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali meminta majelis hakim membebaskan aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria dari seluruh tuntutan pidana. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan agenda pembacaan duplik perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 3 September 2026.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Gede Putu Novyarta. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa penahanan atas dugaan pelanggaran Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait penyebaran tulisan atau gambar yang dinilai mengandung unsur penghasutan.

Rangkaian perkara ini bermula pada Mei 2025 ketika Tomy mengelola akun Instagram @balitidakdiam. Pada 28 Agustus 2025, Tomy menerima kabar kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dari media sosial X, lalu membuat desain poster seruan konsolidasi menggunakan aplikasi Canva saat berada di kantor Serikat Pekerja Pariwisata Regional Bali di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Poster berlatar merah tersebut diunggah ke akun @balitidakdiam dengan kolaborasi akun @denpasarcerita dan @komunitas_aspirasi_unud, serta ditandai ke sejumlah akun gerakan sosial untuk mengajak konsolidasi pada 29 Agustus 2025 di kantor LBH Bali. Akibat unggahan itu, Tomy ditangkap oleh puluhan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 19 Desember 2025 di Denpasar dan sempat ditahan di Jakarta sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam proses persidangan yang berjalan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Tomy menjadi tahanan kota sejak April 2026. Pihak pembela menilai proses hukum ini dipaksakan sejak awal karena jaksa mengabaikan dinamika pembuktian di ruang sidang.

Melalui pembacaan duplik, tim penasihat hukum secara tegas menolak seluruh tanggapan jaksa yang tertuang dalam replik. Pihak pembela menilai jaksa tetap memaksakan tuntutan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kepolisian, bukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Anggota Tim Penasihat Hukum KABUD, Dewa Putu Adnyana, menegaskan bahwa tindakan Tomy merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kinerja kepolisian. Ia menyebut fakta hukum di persidangan justru membuktikan bahwa kritik tersebut beralasan karena substansi tuntutan massa aksi belakangan direspons negara melalui perbaikan internal di tubuh kepolisian.

“Pada dasarnya apa yang dilakukan oleh Tomy adalah merupakan suatu hak yang melekat pada seorang sebagai warga negara untuk menyampaikan kebebasan pendapat terhadap negara, dalam hal ini kritik terhadap Polri,” ujar Dewa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 3 September 2026.

“Artinya apa yang disampaikan oleh terdakwa pada aksi kemarin telah membuahkan hasil, di mana terdapat fakta hukum yang menerangkan bahwa aspirasi tersebut dicerna oleh negara dan kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan internal Polri,” lanjutnya.

Dewa juga menyoroti kriminalisasi terhadap peserta aksi yang tergolong jarang terjadi dalam sejarah gerakan sosial di Bali. Menurutnya, tradisi hukum adat Bali sejatinya menjamin ruang terbuka bagi warga untuk menyampaikan pendapat.

“Sisi lain dari kasus ini, ini pertama kali peserta aksi demonstrasi ditangkap dan diadili, dan kali ini dakwaan serta sangkaannya agak absurd, tidak jelas. Oleh karena itu, kami berharap kepada Majelis Hakim agar lebih objektif menjatuhkan putusan berdasarkan fakta empiris dan yuridis,” kata Dewa.

Penasihat hukum lainnya, Juanda Albert Mandena, menilai tanggapan jaksa pada dasarnya sekadar mengulang poin-poin yang ada dalam surat tuntutan tanpa menjawab kritik pembela. Ia menyoroti tuduhan jaksa yang hanya bersandar pada istilah "potensi kerusuhan", padahal hukum pidana mewajibkan adanya hubungan sebab-akibat yang faktual dan nyata.

“Replik jaksa itu pengulangan apa yang sudah diuraikan di tuntutan. Kalau kita lihat secara faktual, potensi itu kan belum terjadi,” ujar Juanda di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 3 September 2026.

“Hukum pidana itu harus secara jelas menguraikan bahwa akibat dari suatu perbuatan adalah fakta yang terjadi, sementara tidak ada perbuatan yang nyata terjadi dan jaksa menggunakan kata potensi. Jadi tidak ada hal lain yang bisa kita minta kecuali secara tegas meminta Tomy harus dibebaskan karena ada ketidakkonsistenan di dakwaan, fakta persidangan, dan tuntutan,” tegas Juanda.

Juanda menambahkan bahwa pihak pembela optimis menghadapi putusan majelis hakim mendatang. Optimisme tersebut didasari atas kegagalan jaksa menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli yang mampu membuktikan bahwa unggahan Tomy menyebabkan kerusuhan.

“Kami sendiri optimis karena fakta persidangan yang dihadirkan di persidangan memperlihatkan jaksa tidak mampu membawa saksi fakta atau ahli-ahli yang memperkuat dalil mereka,” kata Juanda.

Sementara itu, terdakwa Tomy Priatna Wiria menegaskan bahwa forum konsolidasi di kantor LBH Bali sejak awal disepakati sebagai forum mufakat masyarakat untuk menggelar aksi secara damai. Aktivis mahasiswa ini menilai tuduhan jaksa yang menyebutnya sebagai provokator kerusuhan tidak masuk akal.

“Isinya adalah mengenai impunitas akan Pasal 247 KUHP terbaru, di mana saya dituduh sebagai provokator dan penghasut di demonstrasi akhir Agustus 2025. Ada hal yang sebetulnya tidak masuk akal di saat kami sudah membawa seluruh saksi bahwa konsolidasi merupakan agenda mufakat untuk melaksanakan aksi demonstrasi yang damai,” kata Tomy.

Tomy juga menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk saksi dari pihak kepolisian, tidak ada yang menyatakan terhasut oleh poster tersebut. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti rekaman video yang memperlihatkan bahwa kericuhan di sekitar Markas Kepolisian Daerah (Polda) Bali bukan dipicu oleh pelemparan dari massa aksi di luar area.

“Kami juga sudah membawa video bukti bahwa kerusuhan yang terjadi di Polda itu bukan pelemparan yang dibuat oleh massa aksi, melainkan beberapa oknum yang melempar benda dari dalam Polda. Pihak Jaksa tetap bersikeras dengan tuntutannya, bagi saya pribadi itu adalah sebuah nestapa di mana Jaksa dihadapkan dengan saksi-saksi yang bahkan berkebalikan dari tuntutan mereka,” ungkap Tomy.

Saat ini Tomy masih menjalani status sebagai tahanan kota sembari menunggu putusan majelis hakim. Selesainya sidang duplik tersebut resmi mengakhiri seluruh rangkaian pembelaan, sebelum majelis hakim membacakan vonis pada Kamis, 17 September 2026, atau dua pekan mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....