Kasus WNA di Bali Turun 23 Persen, Polda Bali Perkuat Pengamanan

  • 28 Apr 2026 15:55 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Polda Bali memperkuat strategi menjaga keamanan dan citra pariwisata Bali di tengah meningkatnya kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arya Sandi, dalam konferensi pers di RRI Denpasar, Selasa 28 April 2026, menyebut hingga April 2026 angka kasus WNA di Bali berhasil ditekan hingga 23 persen. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Strategi dilakukan melalui langkah pre-emtif, preventif, dan represif, mulai dari edukasi dan pendataan WNA, patroli di kawasan wisata, hingga penegakan hukum. Lebih lanjut Aryasandi menjelaskan, Polda Bali juga meluncurkan aplikasi Cakrawasi atau (Cakra Pengawasan Orang Asing) untuk mendata aktivitas WNA serta menggandeng masyarakat, pelaku usaha, dan desa adat guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Siapapun yang berada di Bali wajib tunduk pada hukum yang berlaku, termasuk WNA. Kami juga meluncurkan aplikasi Cakrawasi untuk mendata identitas dan aktivitas WNA di hotel, penginapan, dan destinasi wisata.” tegas Kabid Humas Polda Bali.

Sementara itu, pelaku industri kreatif, Daniel Ginting, menilai masih adanya perilaku WNA yang meresahkan masyarakat di Bali. Ia menekankan perlunya penegasan aturan ‘do and don’t’ bagi wisatawan asing agar dapat meminimalkan pelanggaran.

“Sejauh ini dampaknya ke industri kreatif, khususnya saya sebagai musisi, belum terlalu terlihat. Kami dituntut untuk bisa berbaur dengan wisatawan mancanegara yang datang.” ungkap Daniel.

Ia berharap pengawasan terhadap WNA terus diperkuat agar wisatawan lebih taat aturan, sehingga keamanan dan kenyamanan Bali tetap terjaga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....