Kanwil Kemenkum Bali Dukung Keadilan Royalti Digital di Forum AWGIPC ke-78

  • 08 Apr 2026 13:51 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan dukungannya terhadap upaya Indonesia mendorong keadilan royalti digital. Hal itu terkemuka dalam Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar pada 6–10 April 2026 di Legian, Badung.

Forum regional tersebut menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk mengangkat isu kesenjangan royalti digital yang masih dihadapi para kreator, khususnya di negara berkembang. Kegiatan ini dihadiri sekitar 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual dari negara anggota ASEAN dan mitra dialog.

Sebagai bagian dari penyelenggara bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kemenkum Bali berperan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan optimal. Selain itu sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya tata kelola royalti digital yang lebih adil dan transparan. Indonesia, kata dia, mengajukan proposal strategis berupa Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment sebagai bagian dari inisiatif strategi dalam mendukung ASEAN Intellectual Property Action Plan 2030.

“Transformasi digital memang menghasilkan nilai ekonomi besar, namun juga memunculkan tantangan seperti kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, serta remunerasi yang belum proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang,” ujar Hermansyah, Senin 06 April 2026.

Ia menambahkan, penguatan sistem royalti global harus berbasis data yang andal, adaptif terhadap perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, serta didorong melalui kerja sama internasional yang lebih luas. Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN untuk berperan aktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital.

“Langkah ini penting mengingat ekosistem kreatif dan pasar digital yang semakin bersifat lintas negara,”jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyebut forum AWGIPC sebagai ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarnegara di bidang kekayaan intelektual.

“Pertemuan ini menjadi wadah untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar layanan, serta memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional guna menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Indonesia dalam memperjuangkan keadilan royalti digital. Menurutnya, isu tersebut sangat relevan bagi kreator lokal, termasuk di Bali, yang membutuhkan perlindungan hak ekonomi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali turut memanfaatkan momentum forum ini untuk mempromosikan produk unggulan daerah yang berpotensi memiliki indikasi geografis. Upaya ini menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya.

Dalam pertemuan ini juga diluncurkan program ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+), yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten di kawasan ASEAN serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Melalui keterlibatan aktif dalam forum AWGIPC ke-78, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung diplomasi kekayaan intelektual Indonesia sekaligus memperkuat ekosistem kreatif yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing di tingkat regional maupun global.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....