Mengenal Penyelesaian Para Pihak Bersengketa Melalui Proses Mediasi

  • 01 Apr 2026 15:39 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Berbagai sengketa atau konflik yang terjadi di Indonesia, tidak saja diselesaikan di meja hijau. Sengketa para pihak dapat diselesaikan dengan berbagai proses penyelesaian sengketa, salah satunya adalah mediasi.

Buku The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict yang di susun oleh Christopher W. Moore menyatakan, mediasi merupakan penyelesaian sengketa sangat bervariasi, bergantung pada bagaimana para pihak yang berpartisipasi, seberapa jauh kolaboratif atau pertentangan para pihak, dan sejauh mana peran pihak ketiga jika mereka hadir dan terlibat.

Prosedur mediasi menjadi penyelesaian konflik antara dua pihak yang bersengketa, sementara terdapat pihak ketiga yang diterima oleh para pihak. Pihak ketiga dalam proses mediasi tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan yang mengikat bagi mereka yang bersengketa.

Mediasi juga menjadi wadah bagi pihak ketiga untuk melakukan intervensi dalam suatu konflik atau sengketa dalam rangka membantu pihak-pihak yang terlibat dalam memperbaiki hubungan mereka, meningkatkan komunikasi, serta menggunakan prosedur pemecahan masalah.

Secara yuridis, mediasi dilakukan oleh seorang mediator yang diatur dalam Peraturang Mahkamah Agung (PERMA) 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma 1/2016, proses perundingan mediasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak ini dibantu oleh mediator.

Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak memiliki wewenang untuk memutus perkara atau memaksakan sebuah hasil. Mediator adalah pihak ketiga yang membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan secara sukarela.

Pasal 13 PERMA 1/2016 menyatakan bahwa setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.

Seseorang yang menjadi mediator merupakan pihak yang benar-benar dipercaya kemampuannya untuk mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa. Namun, dalam mediasi tidak terdapat kewajiban dari masing-masing pihak untuk menaati apa yang disarankan oleh mediator.

Tugas-tugas mediator pun termuat dalam pasal 14 PERMA 1/2016 yang menyatakan bahwa tugas mediator meliputi perbaikan komunikasi para pihak, membangun dialog yang lebih sehat, membantu para pihak menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional dan saling menghormati, menggali kebutuhan dan kekhawatiran mendalam dari setiap pihak, termasuk mengusulkan metode pemecahan masalah yang efektif agar negosiasi berjalan sistematis.

Kehadiran mediator dalam proses mediasi menjadi proses mengubah pola pikir para pihak yang berkonflik, serta menurunkan tensi komunikasi kedua pihak. Sehingga dalam perumusan kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi, bisa benar-benar berasal dari keinginan bersama, bukan paksaan dari pihak mediator bahkan pihak luar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....