Memahami Jenis Mediator dalam Resolusi Konflik

  • 24 Mar 2026 14:34 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Keberhasilan sebuah proses mediasi sangat bergantung pada kemauan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak atau berujung win-win solution. Namun, di balik layar kesepakatan tersebut, figur mediator memegang peranan krusial sebagai jembatan komunikasi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana I Putu Rasmadi Arsha Putra, SH., M.H., menyatakan, tipe pertama mediator menurut Christopher Moore, dalam bukunya The Mediation Process, mediator tidak hanya sekadar penengah, melainkan memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang dan pengaruhnya terhadap para pihak yang bersengketa.

Tipe pertama adalah mediator jaringan sosial atau social network mediator. Mediator jenis ini biasanya dipilih karena adanya hubungan personal yang kuat, seperti tokoh agama, kepala adat, atau tokoh masyarakat yang dihormati.

Kelebihan utama tipe ini terletak pada kepercayaan yang sudah terbangun sebelumnya, sehingga para pihak merasa lebih nyaman untuk terbuka. Di Indonesia, peran ini sangat kental terasa dalam penyelesaian sengketa keluarga atau perselisihan antarwarga di tingkat komunitas lokal.

Berbeda dengan pendekatan personal, terdapat pula mediator otoritatif. Mediator ini memiliki kapasitas atau posisi tertentu yang dapat memengaruhi hasil akhir perundingan, misalnya pimpinan perusahaan dalam kasus perburuhan atau pejabat instansi pemerintah dalam sengketa publik.

Meski tetap menjalankan fungsi mediasi yang kooperatif, mediator otoritatif terkadang memberikan batasan-batasan tertentu agar penyelesaian sengketa tetap berada dalam koridor kebijakan atau kepentingan organisasi yang lebih luas.

Tipe ketiga yang kini berkembang pesat di dunia profesional adalah mediator mandiri atau independent mediator. Sebagai pihak ketiga yang netral dan imparsial, mereka biasanya berasal dari lembaga penyedia jasa layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Mereka bekerja secara profesional tanpa memiliki kepentingan pribadi atau keterikatan emosional dengan para pihak. Mediator mandiri fokus pada penerapan teknik-teknik mediasi yang sistematis untuk membantu para pihak menemukan solusi yang paling rasional dan adil.

Selain beragak klasifikasi menurut Moore, gaya pendekatan mediator juga sangat menentukan dinamika interaksi. Pertama, dengan gaya fasilitatif, mediator hanya berfungsi sebagai pelancar komunikasi tanpa memberikan saran pribadi. Sebaliknya, pada gaya evaluatif, mediator lebih aktif memberikan penilaian terhadap kekuatan argumen hukum masing-masing pihak.

Terdapat pula gaya transformatif yang bertujuan mengubah kualitas hubungan antarpihak. Terakhir terdapat gaya naratif yang membantu para pihak menyusun kembali "cerita" konflik mereka menjadi perspektif yang lebih damai.

Dalam konteks hukum di Indonesia, klasifikasi mediator juga telah dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Mediator dibagi menjadi dua kategori utama di lingkungan pengadilan, yaitu mediator hakim dan mediator non-hakim.

Mediator hakim adalah hakim yang ditunjuk pengadilan namun tidak memeriksa perkara tersebut, sementara mediator non-hakim merupakan kalangan profesional seperti advokat, akademisi, atau praktisi yang telah memiliki sertifikat resmi dan terdaftar di pengadilan.

PERMA 1/2016 mengharuskan mediator memiliki lisensi dalam berpraktik. Kemudian ada juga mediator diluaran dari Lembaga lainnya juga mengambil lisensi. Yang belum banyak belum mengambil sertifikasi adalah mediator jaringan sosial seperti pemuka agama atau kepala adat.

Putu Rasmadi dalam wawancara Bersama RRI.CO.ID menegaskan, pelatihan dan sertifikasi resmi sangatlah penting untuk mengasah jam terbang seorang mediator. Pengalaman lapangan akan membentuk jiwa kepemimpinan, ketegasan, netralitas, dan keberimbangan mediator dalam mengarahkan para pihak dalam membahas sengketa agar tetap pada jalurnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....