Urgensi Penyuratan Awig-Awig, Mengokohkan Hukum Adat Bali di Era Modern
- 17 Mar 2026 14:39 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Penyuratan Awig-Awig, atau yang dikenal dengan istilah Nyurat, merupakan langkah krusial bagi Desa Adat di Bali yang selama ini menjalankan aturan secara lisan. Sementara itu, bagi desa yang telah memiliki aturan tertulis namun belum selaras dengan regulasi terbaru, proses Nguwah Nguwuhin atau penyempurnaan menjadi kewajiban yang tidak bisa ditunda.
Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, SH., M.H., Penyarikan Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali menyatakan, langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perintah langsung dari Pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap Desa Adat memiliki Awig-Awig tersurat sebagai dasar hukum yang kuat dan jelas bagi krama setempat.
Meskipun secara tradisional hukum adat yang tidak tertulis memiliki kekuatan yang sama dengan yang tertulis, penyuratan menjadi mendesak karena adanya tenggat waktu penyesuaian selama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali.
Rai Asmara menyatakan tantangan besar masih membentang, di mana dari 1.500 Desa Adat, baru 185 desa yang berhasil menuntaskan penyempurnaan. Percepatan ini diperlukan agar tidak terjadi kekosongan atau ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa adat di masa depan.
Secara filosofis, penyuratan Awig-Awig bertujuan untuk menjamin rasa keadilan bagi seluruh penghuni desa, baik Krama Mipil, Krama Tamiu, maupun Tamiu. Dengan menuangkan aturan ke dalam naskah tertulis, substansi hukum adat dapat disesuaikan dengan prinsip Tri Hita Karana untuk mencapai Kasukreta Desa Adat Sekala Niskala. Dokumen ini bertindak sebagai "Undang-Undang Dasar" tingkat desa yang menjamin kerukunan melalui prinsip Gilik Seguluk, Parasparos, Salunglung Sabayantaka.
Penyelarasan ini juga sangat penting untuk mensinkronkan hukum adat dengan sistem hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dalam prinsip Panagara Mawa Tata, Desa Adat harus bergerak selaras dengan kebijakan negara tanpa menghilangkan jati dirinya. Hal ini termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ekonomi adat, seperti LPD dan BUPDA, serta menyikapi perkembangan teknologi informasi yang mulai merambah tatanan kehidupan krama adat.
Proses menyuratkan Awig-Awig harus dimulai dengan pembentukan panitia yang terdiri dari minimal tiga baga (bidang), yaitu Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Keterlibatan tokoh adat, pemangku, dan prajuru sangat diperlukan agar naskah yang disusun tetap mencerminkan nilai-nilai lokal. Meski Awig-Awig diharapkan bersifat abadi dan jarang diubah, keberadaannya dapat dilengkapi dengan Pararem sebagai lex specialis yang lebih fleksibel dalam merespons perkara adat atau kebutuhan baru di lapangan.
Dalam teknis penyusunannya, naskah harus merujuk pada Pedoman Bali Mawacara yang telah ditetapkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Pedoman ini membagi naskah ke dalam 13 Sargah (Bab) untuk memastikan adanya keseragaman struktur antar-desa adat di Bali, namun tetap memberi ruang bagi keunikan tradisi setempat (Desa Mawacara). Sinkronisasi ini memastikan bahwa aturan adat tetap relevan dengan zaman namun tidak kehilangan akar tradisinya yang khas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....