Kakanwil Imigrasi Bali Tinjau Pelaksanaan Pemberian ITKT bagi WNA Batal Terbang

  • 06 Mar 2026 09:10 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis 5 Maret 2026. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penanganan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan internasional akibat penutupan wilayah udara di sejumlah negara menyusul konflik militer di kawasan Timur Tengah.

Dalam kunjungan tersebut, Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa penanganan keimigrasian di lapangan berpedoman pada Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang pemberian Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT) bagi Warga Negara Asing. Ketentuan ini mengatur prosedur bagi orang asing yang telah melalui pemeriksaan keberangkatan, namun penerbangannya dibatalkan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan karena keadaan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa terhadap wisatawan yang terdampak, petugas Imigrasi melakukan pembatalan tanda keluar (cancel departure) dan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT) dengan tarif biaya beban Rp0,00 (nol rupiah), sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti pembatalan penerbangan atau keterangan dari maskapai maupun otoritas bandara. “Kami memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terdesak dengan tarif Rp0,00 diberikan agar keberadaan wisatawan yang terdampak pembatalan penerbangan tetap memiliki dasar hukum yang jelas selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Felucia Sengky Ratna.

Melalui peninjauan ini, Kakanwil Imigrasi Bali memastikan pelayanan keimigrasian di Bali tetap berjalan dengan baik serta responsif terhadap dinamika mobilitas internasional yang terdampak situasi global saat ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....