Dugaan Korupsi Tanah Negara Ungasan Masuk Penyidikan Kortastipidkor
- 20 Sep 2026 11:54 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Badung - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyita tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Tanah yang tercatat sebagai aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut sedang disidik dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset negara.
Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan, penyidikan berawal dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama. Proses tersebut diduga tidak tuntas karena kewajiban pembangunan gedung BPN Bali sebagai aset pengganti belum diselesaikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Marga Srikaton Dwipratama telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, namun kewajiban penyerahan aset pengganti diduga tidak pernah diselesaikan,” ujarnya
Penyidik menduga PT Marga Srikaton Dwipratama kemudian menguasai secara fisik tanah tersebut sejak sekitar 2014 hingga sekarang. Penguasaan itu antara lain dilakukan dengan pemagaran, pemasangan papan, dan pendirian pos jaga, sementara negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut.
Selain pihak swasta, penyidik juga mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN. Pemeriksaan mencakup proses penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.
“Nilai aset untuk periode 2014 sampai 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun, dan angka tersebut masih sementara, belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Penghitungan kerugian negara akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan bersama BPK RI.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT Marga Srikaton Dwipratama, dan PT Telehouse. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum pidana serta merencanakan ekspose bersama BPK RI untuk mendalami unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti, mencegah peralihan atau perubahan penguasaan, serta mendukung upaya pemulihan aset negara. Penyitaan tersebut bukan berarti perampasan untuk negara dan tidak menghapus hak pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kortastipidkor Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap dugaan penggunaan dokumen internal BPN dan proses gugatan perdata yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah. Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....