Kejari Badung Serahkan Uang Pengganti Kasus LPD Sangeh

  • 22 Okt 2025 19:49 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Badung : Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyerahan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh dengan terpidana I Nyoman Agus Aryadi senilai Rp 760.653.000,- (tujuh ratus enam puluh juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo saat penyerahan uang pengganti di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (22/10/2025) mengungkapkan, uang pengganti tersebut diserahkan kepada LPD Desa Adat Sangeh yang bersumber dari hasil Lelang Tanah beserta bangunan milik terpidana I Nyoman Agus Aryadi.

“Iya benar hari ini Kejaksaan telah menyerahkan uang pengganti kepada LPD Sangeh yang berasal dari hasil lelang tanah seluas 150 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung,” ujar Sutrisno Margi Utomo.

Kejaksaan Negeri Badung menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Denpasar merampas aset terpidana I Nyoman Agus Aryadi untuk negara cq LPD Sangeh sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana atas tindak pidana korupsi LPD Sangeh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....