Kejari Badung Tetapkan NR sebagai Tersangka Kredit Fiktif
- 22 Okt 2025 19:28 WIB
- Denpasar
KBRN, Badung : Kejaksaan Negeri Badung menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah). Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo saat penetapan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (22/10/2025) mengatakan, kasus ini berawal tahun 2021, dimana tersangka NR mengalami kesulitan keuangan karena adanya hutang kepada pihak lain, sehingga membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000,-.
Kajari Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan, tersangka NR ditawari oleh AH untuk meminta bantuan Tersangka SH yang disanggupi Tersangka SH (ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025) akan membantu dan Tersangka SH hanya meminta mencari 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank.
“Tersangka NR berusaha mencari orang/nama (identitas) yang dapat digunakan Tersangka NR untuk melakukan pinjaman modal keuangan yang Tersangka NR butuhkan dengan meminta beberapa karyawan di Cafe antara lain: FOM, AR, SSAK untuk dapat memberikan/meminjamkan identitasnya yang akan digunakan untuk keperluan pinjaman dan menyampaikan untuk tagihan cicilan bulanan Tersangka NR akan bertanggungjawab, sehingga FOM, AR, SSAK memberikan identitas (KTP) kepada AH,” ungkap Kajari Sutrisno Margi Utomo.
Kajari Sutrisno Margi Utomo mengatakan, untuk segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 pada kantor Bank BRI Jimbaran dilakukan oleh Tersangka SH, yang mana saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) baik usaha maupun jaminanya oleh IBKA terhadap permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro termasuk 11 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro permintaan bantuan Tersangka NR tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR).
“Tersangka SH telah mengkondisikan tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya tidak memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain untuk kemudian pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh Sdr. IBKA para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya dan para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya oleh Tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH,” ujar Kajari Sutrisno Margi Utomo.
Kajari Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan, kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH tersebut tidak menggambarkan capacity/kapasitas,capital/modal, collateral/jaminan, dan condition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit dan menjadi tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat melainkan hanya dibagi-bagikan dan dipergunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan diberikan serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
“Setelah penetapan NR sebagai Tersangka dan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro secara melawan hukum menimbulkan kerugian Rp. 2.300.000.000. tersangka dititip di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari.
Dalam kasus korupsi 46 KUR fiktif tersebut, tersangka NR disangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....