Naik Status, Kejati akan Tetapkan Tersangka Korupsi UT
- 20 Okt 2025 16:17 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Pasca status kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, penanganan kasus dugaan korupsi makrup pembangunan gedung Universitas Terbuka (UT) digenjot Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik bahkan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana kepada wartawan di Denpasar, Senin (20/10/2025) membenarkan kasus dugaan markup pembangunan gedung Univiersitas Terbuka telah berstatus penyidikan. Bahkan, penyidik telah menemukan kerugian negara yang mencapai 3 Miliar Rupiah akibat kasus markup tersebut. Kajati Sumedana menegaskan, dengan telah diperiksanya sejumlah saksi dalam kasus ini yang menguatkan terjadinya korupsi, dalam waktu dekat penyidik Kejati Bali akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang memberatkan dalam kasus ini, kerugian negara juga sudah ditemukan yang mencapai Rp. 3 Miliar, keterangan saksi juga menguatkan adanya markup. Penyidik tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kajati Sumedana.
Kajati Sumedana menegaskan, dalam menetapkan tersangka tentu bukan perkara mudah. Harus didukung lebih dari 2 alat bukti yang memberatkan.
“Dalam kasus markup UT ini alat bukti yang memberatkan sudah ada ya penyidik tinggal menetapkan tersangka. Kerugian negara mencapai Rp. 3 Miliar,” pungkas Kajati Sumedana.
Penanganan Kasus dugaan markup pembangunan gedung Universitas Terbuka - UT digenjot Kejaksaan Tinggi Bali. Status kasus yang diduga merugikan negara Rp.3 Miliar itu kini telah berstatus penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan tinggal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan markup tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....