Kejaksaan Serahkan Uang Pengganti Korupsi PDAM Badung
- 31 Jul 2025 19:57 WIB
- Denpasar
KBRN, Badung : Pasca kasus korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirtamangutama Badung berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kejaksaan Negeri Badung akhirnya menyerahkan uang pengganti Rp. 280 Juta kepada PDAM Badung. Uang pengganti tersebut merupakan uang yang diterima Kejaksaan dari terpidana I Wayan Mardiana dan I Nyoman Arya Dana yang saat ini menjalani hukuman badan di Lapas Kelas II A Denpasar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana saat Penyerahan Uang Pengganti Korupsi PDAM Badung di Kantor Kejaksaan Negeri Badung mengatakan, uang pengganti tersebut sesuai putusan Pengadilan untuk diserahkan kepada pihak PDAM sebagai pengganti kerugian negara. Menurutnya, uang pengganti menjadi hak PDAM setelah kasus hukum berstatus inkrach atau berkekuatan hukum tetap yang bisa dimanfaatkan PDAM untuk dana operasional. Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran dan memberikan efek jera, sehingga tidak terulang kasus serupa yang merugikan keuangan negara.
“Pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti ini memang menjadi langkah Kejaksaan sesuai putusan pengadilan, sehingga uang pengganti tersebut bisa digunakan PDAM mengganti kerugian yang dialami,” ujar Kajati Sumedana.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan, dalam penindakan kasus korupsi, Kejaksaan tidak hanya terfokus pada hukuman pidana namun juga memulihkan kerugian negara.
“Penyerahan uang pengganti tersebut juga menjadi bagian dari mengembalikan kerugian PDAM atas korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan, pasca kasus hukum inkracht,” ujar Kajari Sutrisno Margi Utomo.
Pasca inkrachtnya kasus korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirtamangutama berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Badung akhirnya melakukan eksekusi atas uang pengganti senilai 280 Juta Rupiah. Uang pengganti tersebut resmi diserahkan kepada PDAM Tirta Mangutama untuk memulihkan keuangan PDAM. Penyerahan uang pengganti tersebut menjadi tindaklanjut Kejaksaan atas hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....