Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Tegas Audit LPD

  • 25 Jul 2025 18:30 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Lemahnya pengawasan dari pihak internal maupun ekternal disinyalir menjadi penyebab tidak sedikit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terjerat kasus korupsi. Padahal keberadaan Lembaga Perkreditan di bawah nauangan desa adat itu untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa adat. Namun, akibat aturan yang tidak tegas terutama terkait auditing mengakibatkan banyaknya kasus penyelewengan dana LPD.

Plt. Ketua LPD Adat Sangeh Ida Bagus Anom Karang kepada RRI di Badung mengatakan, sejumlah faktor menjadi pemicu penyalahgunaan dana di LPD salah satunya kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan. Bahkan banyak LPD belum menerapkan sistem akuntansi berbasis teknologi untuk auditing keuangan secara real-time. Selain itu, lemahnya kontrol internal dan eksternal dimana pengurus cenderung memiliki wewenang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai sehingga membuka peluang praktik korupsi. Anom Karang mengungkapkan, terjebaknya LPD dalam pusaran korupsi menjadi alarm bagi pemerintah, desa adat dan masyarakat, karena lembaga yang memperkuat ekonomi desa adat, LPD justru terjebak dalam pusaran korupsi.

“Iya LPD rentan terjadi korupsi karena lemahnay pengawasan dan aturan yang tidka tegas terkait audit keuang LPD. Memang ada peraturannya, LPD harus diaudit, namun tidak ada ketegasan sanksi jika tidak melakukan auditing,” ungkap Anom Karang.

Anom Karang mengungkapkan, LPD Adat Sangeh menjadi salah satu lembaga perkreditan yang terjebak dalam pusaran korupsi. Ia menyebut, penyelewengan dana LPD oleh oknum pengurus mengakibatkan LPD mengalami kerugian dan para nasabah kehilangan uang tabungan.

“Pemerintah mempertegas sanksi bagi LPD yang tidak melakukan audit keuangan, karena selama ini aturan tersebut seperti macan kertas,” pungasknya.

Lembaga Perkreditan Desa sejatinya untuk kemandirian ekonomi desa adat. Namun belakangan justru muncul kasus – kasus penyelewengan dana LPD yang dilakukan oknum pengurus lembaga perkreditan tersebut. Berdasarkan data Pengadilan Negeri Denpasar, sejak 2020 hingga 2024, tercatat ada 43 perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut LPD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....