Kejari Badung Serahkan Uang Lelang Kasus LPD Sangeh
- 11 Jul 2025 15:46 WIB
- Denpasar
KBRN, Badung : Pasca kasus korupsi LPD Sangeh berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kejaksaan Negeri Badung akhirnya menyerahkan uang hasil Lelang rampasan negara sebesar 30 juta rupiah lebih kepada LPD Sangeh. Hasil Lelang tersebut merupakan uang pengganti atas perkara terpidana I Nyoman Agus Aryadi yang saat ini telah menjalani hukuman badan di Lapas Kelas II A Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo di Kantor Kejaksaan Negeri Badung mengatakan, dalam penindakan kasus korupsi, Kejaksaan tidak hanya terfokus pada hukuman pidana namun juga memulihkan kerugian negara yang dalam hal ini kerugian keuangan yang dialami LPD. “Uang lelang tersebut juga menjadi bagian dari mengembalikan kerugian LPD sehingga bisa mengakomodir uang nasabah yang menjadi korban dari korupsi LPD sangeh. Uang lelang yang diserahkan kepada LPD Sangeh juga berdasarkan putusan Pengadilan, setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Kajari Sutrisno Margi Utomo.
Sementara, Plt. Ketua LPD Sangeh Ida Bagus Anom Karang mengapresiasi langkah Kejaksaan memulihkan kerugian LPD Sangeh dengan mengembalikan uang pengganti sebesar 30 Juta 500 ribu rupiah. Kendati uang pengganti tersebut belum sepenuhnya memulihkan kerugian LPD sebesar 67 Miliar Rupiah.
“LPD Sangeh tetap menunggu langkah – langkah Kejaksaan untuk menyita asset – asset milik terpidana Agus Aryadi, sehingga bisa sepenuhnya mengembalikan kerugian yang dialami pihak LPD Sangeh. Kasus LPD Sangeh ini menjadi pelajaran akan pentingnya audit keuangan LPD, karena tidak semua LPD melakukan auditing keuangan akibat tidak tegasnya aturan yang diberlakukan Pemerintah,” ujar Anom Karang.
Pasca inkrachtnya kasus korupsi LPD Sangeh dengan terpidana mantan Ketua LPD Sangeh Agus Aryadi, Kejaksaan Negeri Badung akhirnya melakukan eksekusi atas asset terpidana senilai 30 Juta 500 Ribu Rupiah. Hasil Lelang dari asset terpidana tersebut resmi diserahkan kepada LPD Sangeh untuk memulihkan keuangan LPD sekaligus mengakomodir dana – dana para nasabah yang turut menjadi korban atas kasus korupsi LPD Sangeh. Penyerahan uang hasil lelang rampasan negara tersebut juga menjadi bukti Kejaksaan menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....