P21 Kasus Pemerasan Rumah Bersubsidi di Buleleng

  • 17 Jun 2025 15:21 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Pasca rampung dan lengkapnya berkas perkara pemerasan rumah bersubsidi di Buleleng dengan tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP Buleleng berisial IMK dan tersangka lainnya NADK, Kejaksaan Tinggi Bali memastikan kasus ini siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kedua tersangka juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana dikonfirmasi RRI di Denpasar, Selasa (17/6/2025) membenarkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum telah dilakukan. Ia menjelaskan, dengan pelimpahan tahap II tersebut, kasus ini siap disidangkan dengan didukung alat bukti dan saksi – saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Eka Sabana mengatakan, kedua tersangka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap para pengembang perumahan bersubsidi dengan modus menggunakan tiga jenis perizinan. Saat ini, kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Denpasar hingga 20 hari kedepan, sembari menunggu jadwal persidangan.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan tersangka dan barang bukti pemerasan rumah bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka IMK dan NADK kepada penuntut umum. Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Denpasar, sembari menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan,” ujar Eka Sabana.

Eka Sabana mengungkapkan, pemerasan yang dilakukan kedua tersangka berlangsung hampir 5 tahun sejak 2019 hingga 2024. Dalam kasus ini tersangka IMK disangkakan melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan dan Majelis Hakim yang akan menentukan jadwal persidangannya,” pungkas Eka Sabana.

Dalam kasus pemerasan rumah bersubsidi tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - DPMPTSP Buleleng berisial IMK diduga meminta uang pelicin kepada sejumlah pengembang untuk memperlancar pengurusan izin. Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka, maka proses perizinan tersebut dipersulit. Sementara, tersangka NADK bertugas menyiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung – PBG dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang. Dalam kasus ini tersangka diduga mendapatkan pembagian Rp.700 ribu per surat Persetujuan Bangunan Gedung – PBG. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dalam program rumah bersubsidi tersebut dirugikan hingga 2 miliar rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....