Pengembalian Kerugian Negara, Tidak Menghentikan Penyidikan Kasus Korupsi
- 05 Mei 2025 11:03 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Pengembalian kerugian negara yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP Buleleng berisial IMK sebesar Rp. 1 Miliar tidak menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Penyidikan kasus tersebut dipastikan tetap lanjut, kendati penyidik sudah menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus itu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana dikonfirmasi RRI di Denpasar, Senin (5/5/2025) membenarkan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara yang diduga merupakan hasil pemerasan dari sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Ia menjelaskan, dalam kasus korupsi, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghentikan penyidikan kasus. Hanya menjadi pertimbangan dalam penyidikan atas sikap kooperatif tersangka, yang kemungkinan sebagai hal meringankan dalam kasus tersebut. Eka Sabana menyebut, uang sebesar Rp. 1 Miliar tersebut kini disita penyidik untuk melengkapi barang bukti saat kasus pemerasan itu dilimpahkan ke Pengadilan.
“Pengembalian kerugian negara bukan berarti menghentikan penyidikan kasus. Hanya menjadi pertimbangan dalam penyidikan atas sikap kooperatif tersangka, yang menjadi pertimbangan meringankan dalam kasus tersebut,” ujar Eka Sabana.
Eka Sabana mengungkapkan, dalam kasus pemerasan tersebut, tersangka IMK kini masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Lapas Kerobokan. Sembari menunggu rampungnya penyidikan kasus tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Penyidikan kasus ini sesuai prosedur dengan mendalami keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang telah disita penyidik Kejati Bali,” pungkasnya.
Penyidikan kasus pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi di Buleleng yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka tersebut terus didalami penyidik Kejati Bali. Karena kuat dugaan kasus ini melibatkan banyak pihak dalam pengurusan izin rumah bersubsidi hingga merugikan negara Rp. 2 Miliar . Kendati penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara Rp. 1 Miliar, kasus ini dipastikan tetap lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menguatkan alat bukti dalam kasus pemerasan pengurusan izin rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....