Kajati Sumedana Tekankan Tidak Semua Rumah Subsidi di Buleleng Disita
- 01 Mei 2025 11:47 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Ratusan rumah bersubsidi di Buleleng yang menjadi barang bukti kasus pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi telah disita Kejaksaan Tinggi Bali. Namun tidak semua rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut disita. Penyitaan hanya dilakukan bagi rumah yang belum ditempati dan tidak sesuai peruntukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana di Denpasar mengungkapkan, penyidik memang telah menyita ratusan rumah bersubsidi, namun tetap bersikap humanis dalam kasus tersebut. Dalam artian, rumah bersubsidi yang telah ditempati masyarakat yang berhak tidak disita, karena telah ditempati masyarakat berpenghasilan rendah. Sumedana menyebut, penyitaan dilakukan untuk menguatkan alat bukti, namun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu. Karena rumah bersubsidi tersebut sejatinya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah dengan harga yang disubsidi Pemerintah.
“Penyidik memang sudha menyita ratusan rumha bersubsidi di Buleleng, tetapi tidak semuanya disita. Saya memang perintahkan dalam penyidikan tetap bersikap humanis, apalagi jika rumah itu sudah ditempati oelh masyarakat yang berhak. Yang sita yakni rumah yang belum ditempati dan misalnya yang menempati bukan orang yang berhak ya kami sita,” ujar Kajati Sumedana.
Sumedana mengatakan, dari hasil penyidikan banyak ditemukan satu orang bisa memiliki lebih dari satu rumah bersusidi, hal itu telah menyalalahi aturan. Bahkan ada masyarakat yang tidak berdomisili di daerah tersebut justru menempati rumah bersubsidi, padahal dari segi aturan rumah tersebut harus ditempati warga setempat yang berpenghasilan rendah. Sumedana menegaskan, hasil penyidikan menunjukkan banyaknya pelanggaran dalam kasus rumah bersubsidi di Buleleng akibat pengurusan izin yang bermasalah
“Kami menemukan ada masyarakat yang memiliki lebih dari 3 rumah bersubsidi, bahkan tidak disana domisilinya. Padahal seharusnya masyarakat berpenghasilan rendah yang domisilinya disana berhak mendapatkan rumah bersubsidi tersebut,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus pemerasan dalam pengurusan izin rumah bersubsidi di terus berlanjut. Pasca dilakukan penyitaan terhadap ratusan rumah bersubsidi, penyidikan juga diperkuat dengan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui proses pengurusan perizinan. Termasuk saksi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, karena rumah bersubsidi tersebut merupakan program Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti Pemeritah Daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....