Mantan Mantri BRI Unit Ngurah Rai Terjerat Kasus Korupsi Rp 1,7 Miliar
- 15 Apr 2025 21:16 WIB
- Denpasar
KBRN, Jembrana: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan Sayu Putu Rina Dewi (36), seorang mantan Mantri di BRI Unit Ngurah Rai, Jembrana Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar. Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menjerat pegawai bank plat merah tersebut, yang saat ini juga tengah menjalani hukuman atas kasus penggelapan.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Sayu Putu Rina Dewi dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Modus operandi yang digunakan tersangka dalam melakukan penyimpangan keuangan ini terbilang beragam, meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah tanpa izin, penyelewengan dana angsuran atau pelunasan pinjaman, hingga praktik kredit fiktif atau "topengan" dan "tempilan".
"Tersangka melakukan penyimpangan uang dengan menggunakan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan dan kredit tempilan," jelas Salomina kepada awak media pada Selasa (15/4/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari keluhan sejumlah nasabah yang merasa keberatan karena tiba-tiba tercatat sebagai penerima kredit padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa tersangka diduga kuat mencatut nama ratusan orang sebagai pemohon kredit fiktif.
"Ada banyak nama orang yang digunakan tersangka sebagai penerima kredit, padahal tidak mengajukan kredit," imbuh Salomina.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,7 miliar. Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp 202 juta dari uang pribadinya. Namun, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan masih mencapai Rp 1,5 miliar. Diduga kuat, uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Sayu Putu Rina Dewi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ironisnya, saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman sebagai terpidana dalam kasus penggelapan. Wanita asal Buleleng ini sebelumnya divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada 19 Desember 2024 atas kasus penggelapan mobil sewaan yang digadaikannya kepada pihak lain. Selain itu, tersangka juga masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Jembrana terkait kasus penipuan dan penggelapan lainnya.
"Tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini," tegas Salomina.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan dan menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Pihak Kejari Jembrana berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....