Kejati Bali Sita Uang Rp1 Miliar dari Kasus Rumah Bersubsidi

  • 15 Apr 2025 14:51 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin rumah bersubsidi di Buleleng dengan tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP Buleleng berisial IMK semakin menemukan titik terang. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menyita uang sebesar Rp. 1 Miliar dari tersangka IMK yang diduga merupakan hasil pemerasan dari sejumlah pengembang di Buleleng.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana dikonfirmasi RRI di Denpasar membenarkan penyitaan uang 1 Miliar Rupiah tersebut. Ia menjelaskan, uang yang disita tersebut merupakan hasil dari uang yang disetorkankan para saksi yang merupakan pengembang rumah bersubsidi yang jumlahnya puluhan orang developer. Dengan penyitaan uang hasil pemerasan itu semakin menguatkan alat bukti dari kasus yang telah menetapkan dua tersangka tersebut. Menurut Eka Sabana, dari masing – masing developer, tersangka IMK menerima fee hingga Rp. 20 Juta per satu izin rumah bersubsidi dengan total 3 ratusan perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemerasan yang dilakukan tersangka IMK berlangsung selama kurun waktu 2019 – 2024 hingga menimbulkan kerugian negara 2 Miliar Rupiah. Selain uang Rp. 1 Miliar, penyidik juga berhasil menyita uang sebesar Rp 4.200.000 dari salah satu rekening saksi yang diduga menjadi tempat penyimpanan hasil pemerasan,” ujar Eka Sabana.

Eka Sabana mengatakan, penyidikan kasus dengan dua tersangka tersebut terus didalami, karena kuat dugaan kasus ini melibatkan banyak pihak.

“Penyidikan yang saat ini telah memerika 33 saksi itu menjadi bentuk komitmen Kejati Bali mengungkapkan pihak - pihak yang terlibat dalam praktek korupsi dalam tata kelola proses perijinan, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,” pungkasnya.

Penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka berinisial IMK dan NADK dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Bali memastikan kasus itu tidak hanya berhenti pada tersangka IMK dan NADK. Penyidik bahkan telah menyita uang Rp. 1 Miliar dari tersangka IMK. Dengan penyitaan uang tersebut semakin menguatkan pembuktian kasus pemerasan pengurusan izin rumah bersubsidi dengan kerugian negara Rp. 2 Miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....