Kejati Bali Tetapkan NADK sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Rumah Bersubsidi di Buleleng

  • 24 Mar 2025 15:03 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Setelah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP Buleleng berisial IMK sebagai tersangka dugaan pemerasan rumah bersubsidi, kini penyidik Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Penyidik menetapkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng berinisial NADK sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang memberatkan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan di Kantor Kejati Bali, Senin (24/3/2025) mengungkapkan, peranan tersangka NADK dalam kasus ini yakni bekerjasama dengan tersangka IMK mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung – PBG dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang. Eka Sabana menyebut, tersangka IMK disangkakan melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Penyidik berdasarkan dua alat bukti yang memberatkan menetapkan NADK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Eka Sabana.

Eka Sabana mengungkapkan, hingga 20 hari kedepan tersangka NADK dititipkan di Lapas Kerobokan sembari menunggu pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia memastikan, pendalaman kasus ini akan terus dilakukan, karena tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya, karena diduga kasus ini melibatkan sejumlah pihak.

“Iya setelah ditetapkan sebagai tersangka, NADK langasung ditahan hingga 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan. Penyidik akan terus mendalami kasus dugaan pemerasan ini,”pungkasnya.

Penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng terus bergulir. Setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP Buleleng berisial IMK ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Bali kembali menetapkan tersangka baru. Kasus ini turut menyeret Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng berinisial NADK sebagai tersangka. Peranan NADK yakni mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung – PBG dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang. Tersangka NADK menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli – SKA orang lain untuk membuat kajian teknis gambar PBG. Dalam kasus ini tersangka diduga mendapatkan pembagian Rp.700 ribu per surat Persetujuan Bangunan Gedung – PBG.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....