Kejati Bali Dalami Korupsi Rumah Bersubsidi di Buleleng

  • 22 Mar 2025 13:22 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Pasca menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP Buleleng berisial IMK sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Penyidik bahkan melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Buleleng sebagai tindak lanjut pendalaman kasus dugaan korupsi itu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana di Denpasar, Sabtu (22/3/2025) mengatakan, penyidik terus melakukan pendalam dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin rumah bersubsidi tersebut. Ia mengatakan, dalam pendalaman kasus itu, penyidik berhasil menyita 1 box dukumen terkait persetujuan bangunan gedung dan dokumen lainnya.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Buleleng sebagai upaya pendalaman dugaan kasus pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi,” ujar Ekas Sabana

Eka Sabana mengungkapkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai yang berkaitan dengan dokumen yang disita tersebut. Eka Sabana mengatakan, kasus ini tidak hanya berhenti pada tersangka IMK saja, pasalnya dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengembang tersebut berlangsung hampir 5 tahun sejak 2019 hingga 2024.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai yang diduga mengetahui proses perijinan dan terkait dokumen yang disita,” pungkasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - DPMPTSP Buleleng berisial IMK dalam kasus dugaan pemerasan rumah bersubsidi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka IMK terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dengan denda 1 Miliar Rupiah. Hingga 20 hari kedepan tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan sembari menunggu pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini.

Dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat negara itu menghambat program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal tujuan program tersebut memfasilitasi masyarakat mendapatkan rumah bersubsidi, namun justru terjadi dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin. Bantuan rumah bersubsidi merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk penyediaan rumah kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang sumber anggarannya dari BP Tapera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....