Kadis DPMPTSP Buleleng Tersangka Pemerasan Rumah Bersubsidi

  • 21 Mar 2025 12:48 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP Buleleng berisial IMK sebagai tersangka dugaan pemerasan. Tersangka IMK diduga kuat meminta sejumlah imbalan dalam pengurusan ijin rumah bersubsidi di Buleleng. IMK selama menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Buleleng dalam kurun waktu lima tahun menyalahgunakan kewenangan memeras pengembang dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG rumah bersubsidi.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana dikonfirmasi RRI di Denpasar Kamis, (20/3/2025) membenarkan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pengurusan ijin rumah bersubsidi di Buleleng. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan satu tersangka yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengurusan ijin rumah bersubsidi dengan kerugian negara mencapai 2 Miliar Rupiah lebih.

“Iya tim penyidik telah menetapkan Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng berisial IMK sebagai tersangka pemerasan. Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka IMK terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dengan denda 1 Miliar Rupiah,” ujar Eka Sabana.

Dalam kasus dugaan pemerasan rumah bersubsidi tersebut, Kadis DPMPTSP Buleleng berisial IMK meminta uang pelicin kepada sejumlah pengembang untuk memperlancar pengurusan izin. Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka, maka proses perizinan tersebut dipersulit.

Dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat negara itu menghambat program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal tujuan program tersebut memfasilitasi masyarakat mendapatkan rumah bersubsidi, namun justru terjadi dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin atas Pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan rumah bersubsidi merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk penyediaan rumah kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang sumber anggarannya dari BP Tapera. Perbuatan tersangka IMK selama kurun waktu 2019 – 2024 tersebut menimbulkan kerugian 2 Miliar Rupiah lebih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....