Lima Terdakwa Korupsi Dana PNPM di Tabanan Divonis Penjara

  • 31 Jan 2025 21:33 WIB
  •  Denpasar

KBRN Denpasar : Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (31/1/2025), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana tahun 2017-2020.

Tiga terdakwa, I Ketut Suwena, Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, dan I Nyoman Poli, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Sementara itu, Ni Sayu Putu Sri Indrani dan Ni Wayan Sri Candra Yasa dijatuhi hukuman 2 tahun penjaradan denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp138,3 juta dan Rp118,8 juta.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti dengan5 bulan penjara.

Para terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....