Kejari Badung Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi BumDesa Abiansemal
- 24 Jan 2025 14:55 WIB
- Denpasar
KBRN, Badung : Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDesa Asem Manis, Abiansemal Badung dari penyidik Polres Badung. Pelimpahan Tahap II dengan tersangka NGAPMACA tersebut untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo di Mangupura Badung, Jumat (24/1/2024) mengatakan, tersangka NGAPMACA diduga menyalahgunakan kewenangan selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis mengambil dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BUMDesa sejak 2019 hingga Mei 2021. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan BUMDesa Asem Manis Rp 352.210.667. Sutrisno Margi Utomo mengatakan, atas perbuatanmya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka NGAPMACA dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan. Terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Sutrisno Margi Utomo.
Kasus yang menyeret Bendahara BUMDesa Asem Manis, Abiansemal Badung berinisial NGAPMACAsecara melawan hukum menyalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BUMDesa Asem Manis. Untuk menutupi perbuatan tersebut, tersangka merekayasa saldo buku tabungan BUMDesa Asem Manis agar arus kas pada Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tidak terdapat selisih. Perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian keuangan BumDesa hingga Rp 352.210.667.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....