Pemkot Denpasar Terima Sertifikat HAKI Tari Sekar Jempiring

  • 01 Apr 2026 21:54 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Klungkung – Pemerintah Kota Denpasar menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Tari Sekar Jempiring dalam ajang penyerahan HAKI tingkat Provinsi Bali 2026 yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu 1 April 2026. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Supratman Andi Agtas dan diterima Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas karya cipta Tari Sekar Jempiring, yang merupakan maskot Kota Denpasar. Tarian tersebut diciptakan oleh I Ketut Suandita dan Ida Ayu Wayan Arya Satyani.

Kegiatan penyerahan HAKI ini turut dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, bersama sejumlah pejabat nasional dan daerah, termasuk Kepala BRIN Arif Satria serta Gubernur Bali Wayan Koster. Sebelum penyerahan sertifikat, pada hari yang sama juga digelar temu wicara bersama pelaku UMKM terkait hak kekayaan intelektual dan manajemen usaha di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali.

Dalam arahannya, Megawati menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi UMKM serta mendorong pelaku usaha agar adaptif terhadap perkembangan digital.

“Pemanfaatan teknologi dan media sosial harus dioptimalkan untuk mendukung kemajuan UMKM di Bali,” ujarnya.

Ia juga menegaskan peran strategis Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam menghubungkan proses hulu hingga hilir dalam pengembangan UMKM, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap karya lokal.

Sementara itu, Arya Wibawa menyambut baik pencapaian tersebut sebagai langkah strategis dalam melindungi karya seni daerah.

“Penyerahan sertifikat HAKI ini menjadi bentuk perlindungan hukum yang jelas bagi karya seniman, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan terhadap Tari Sekar Jempiring diharapkan dapat memotivasi para seniman dan pelaku UMKM di Kota Denpasar untuk terus berkarya dan berinovasi, sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Penyerahan HAKI ini mencakup berbagai bidang, mulai dari seni rupa, kriya, tari, hingga ekspresi budaya tradisional, sebagai bagian dari upaya pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....