Ketahui Aturan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

  • 12 Feb 2025 19:04 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Dasar hukum terhadap konsumen telah berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No.8 Tahun 1999). Ada beberapa turunan aturan-aturan lainnya seperti peraturan Menteri dalam negeri dan lainnya yang berusaha memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen.

Menurut Made Cinthya Puspita Shara, S.H., M.H, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana., konsumen sering merasa bahwa posisinya sering lemah bahkan ada konsumen yang takut ditegur, takut disalahkan ketika mengungkapkan pendapatnya sendiri.

“Misalnya harganya tidak sesuai, kalau konsumen di Indonesia itu sebenarnya adalah salah satu pihak yang paling diangkat oleh pemerintah melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini. Dengan lahirnya UU ini, hak-hak konsumen ini harus bisa kita pertahankan. Kalau dilihat dari alurnya, konsumen ini paling lemah posisinya dibanding dengan pihak pelaku usaha. Pelaku usaha ini posisinya mendominasi karena berhak untuk menentukan harga, cara pembayaran, dan proses lainnya terkait penjualan barang kepada konsumen.” Jelas Cinthya, saat di wawancara RRI (31/01/2025).

Pasal 3 UU No.8 Tahun 1999 menjelaskan, perlindungan konsumen meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Selain itu, peraturan perundang-undangan juga hadir untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Pasal 4 UU 8/1999 menegaskan 9 hak-hak utama konsumen Indonesia yang perlu dipahami dalam rangka meningkatkan kualitas konsumen agar berdaya. Konsumen dalam proses pembelian sebuah barang, berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Dari pihak pelaku usaha menurut Cinthya, juga memiliki berkewajiban untuk memberikan pelayanan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif kepada konsumen.

“Sedangkan saat ini, dengan rasa malu-malu dan rasa takut, hak-hak yang harusnya diperoleh konsumen itu terpendam, tidak terealisasi dengan baik dan disinilah terlihat super power dari pelaku usaha. Dengan adanya undang-undang ini, kami ingin memberikan informasi yang lebih luas kepada konsumen agar memahami hak-hak yang sebenarnya dimiliki oleh konsumen kita.” Jelas Cinthya.

Cintya menekankan, harus lahir konsumen yang sekiranya mengetahui hak-haknya sehingga apa perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan juga Lembaga-lembaga lainnya bisa di gunakan dengan baik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....