Tugas dan Fungsi Lembaga Sensor Film
- 15 Nov 2024 04:27 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan lembaga yang berhak untuk menentukan sebuah film layak atau tidak ditayangkan. Dulu ketika ada film yang tidak layak ditayangkan langsung dipotong, kini akan dipotong terkecuali terdapat adegan-adegan yang sensitif. Ini dilakukan untuk menghargai karya anak bangsa maka dari itu LSF mengajak masyarakat untuk ikut menyensor tayangan secara mandiri, terutama tayangan yang akan diputar untuk anak.
Wakil Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia, Noorca M. Massardi dalam Siaran Obrolan Komunitas di Pro 4 RRI Denpasar belum lama ini menyampaikan tentang tugas dan fungsi Lembaga Sensor Film. Istilah sensor banyak ditentang karena tidak sesuai dengan iklim demokrasi, tetapi kami tidak bisa mengubah nama itu karena ada di undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Lembaga Sensor Film. Jadi Namanya Lembaga Sensor Film tetap tidak bisa diubah sampai ada perubahan undang-undang. Tugas kami meneliti, menilai dan mengklasifikasikan film dan iklan film sebelum tayang di khalayak umum. Jadi tidak ada lagi memotong atau menggunting. Pada era demokrasi ini karya film yang merupakan karya seni anak bangsa kita bebaskan tidak ada pemotongan, kecuali untuk adegan-adegan yang sensitif, misalnya narkoba, kekerasan, sara, perjudian dan seterusnya.
“Nah, kami menilai dan meneliti film yang tayang di bioskop, di televisi dan di jaringan informatika. Setahun kami menilai sekitar 41 ribu judul. Pada era demokrasi ini kita harus menghargai kebebasan, jadi kami hanya melakukan klasifikasi. Film ini diklasifikasi menjadi filmyang aman untuk semua umur dan dapat ditonton oleh anak-anak, lalu klasifikasi film 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas dan 21 tahun ke atas. Untuk semua umur ini kan harus aman, jadi tidak boleh ada unsur melawan orang tua, tidak boleh ada kata-kata kasar, tidak boleh ada perdukunan, pokoknya semua yang baik-baik saja”, tuturnya.
Noorca menambahkan, sayangnya selama 6 tahun ini film untuk anak-anak jumlahnya sedikit. Dari 300 film yang disensor mungkin hanya 5 untuk anak-anak baik film nasional maupun film impor. Jadi memang kita kekurangan sekali tontonan untuk anak-anak. Tiba-tiba ada covid dan internet menjadi alternatif tontonan. Di internet banyak terdapat aplikasi yang bisa menayangkan film tanpa sensor, itu yang mengerikan karena dalam 1 hari ada jutaan konten yang diunggah di semua medsos, seperti di tik tok, youtube dan OTT yang berbayar maupun yang free. Untuk mengantisipasi ini kita melakukan Gerakan nasional yang disebut Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri. Kita ingin menghimbau kepada anak-anak, orang tua atau kakak-kakaknya agar mengawasi adik-adiknya dari dampak negatif yang mungkin ditonton di gawai, di handphone yang jumlahnya 300 juta buah melebihi populasi kita. Kami juga mengingatkan kepada orang tua untuk menjaga anaknya ketika menonton film atau menonton apa pun yang di luar usianya.
Film yang lulus sensor, tentunya film ini harus aman bagi anak-anak. Sebenarnya kami tidak ada katogori atau klasifikasi film untuk anak-anak . Klasifikasi kami adalah untuk semua umur dari anak 5 tahun sampai 70 tahun bisa menonton. Nah, yang aman itu adalah ceritanya mengandung unsur pendidikan, mengandung misi persahabatan, cinta kasih, cinta orang tua, penghargaan kepada yang lebih dewasa dan pendidikan moral, tutup Noorca.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....