Temu Wicara UMKM Bahas Perlindungan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual

  • 01 Apr 2026 11:09 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Klungkung – Temu wicara bersama pelaku UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan manajemen usaha digelar di Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu 1 April 2026. Forum ini menjadi wadah diskusi bagi pelaku usaha untuk membahas berbagai persoalan usaha sekaligus mencari solusi terkait perlindungan karya serta strategi pemasaran produk.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsep kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa dalam satu produk dapat beberapa jenis kekayaan intelektual, seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga desain tata letak sirkuit terpadu.

“Jika produk ingin dikenal, itu berkaitan dengan merek. Sementara motif atau karya yang dibuat sendiri termasuk hak cipta. Biaya pendaftaran kekayaan intelektual jangan dianggap beban, melainkan investasi karena dapat meningkatkan nilai ekonomi produk,” ujar Hermansyah.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Cecep Rukendi, menjelaskan sektor ekonomi kreatif khususnya kriya masih memiliki peluang besar untuk berkembang, termasuk dalam pasar ekspor. Cecep menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif memiliki program akselerasi bagi pelaku ekonomi kreatif, yakni program Akselerasi Kreatif (AKTIF) dan Akselerasi Ekspor (AKSI).

Program ini bertujuan mendorong pelaku usaha lokal menjadi local champion yang kemudian berkembang menjadi national champion hingga siap memasuki pasar ekspor. “Kami di Kementerian Ekonomi Kreatif fokus pada akselerasi melalui program Akselerasi Kreatif dan Akselerasi Ekspor. Program ini mendorong pelaku usaha dari local champion menjadi national champion hingga siap menembus pasar ekspor,” ungkap Cecep.

Melalui temu wicara ini diharapkan para pelaku UMKM di Bali semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mampu mengoptimalkan potensi bisnis melalui strategi komersialisasi dan pemasaran yang tepat. Dengan demikian, produk lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....