Waspada Money Laundering, Kenali Modusnya

  • 16 Sep 2026 13:32 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Money laundering atau pencucian uang merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana agar terlihat sebagai harta yang sah. Praktiknya dapat dilakukan melalui berbagai transaksi keuangan untuk menjauhkan dana dari sumber kejahatan.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU-PPT) PPATK menjelaskan, “pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.”

Beberapa hal yang perlu diwaspadai masyarakat:

  1. Jangan pinjamkan rekening
    Hindari memberikan rekening untuk menerima atau memindahkan dana yang tidak jelas asal-usulnya.
  2. Waspadai tawaran mencurigakan
    Jangan mudah menerima tawaran untuk menerima atau meneruskan uang dengan imbalan tertentu.
  3. Perhatikan transaksi tidak wajar
    Transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi atau kebiasaan keuangan perlu dicermati.
  4. Kenali asal-usul dana
    Pastikan uang yang diterima berasal dari sumber yang jelas dan kegiatan yang sah.
  5. Jangan ikut memindahkan dana mencurigakan
    Jika menemukan transaksi yang tidak wajar, jangan membantu memindahkan atau menyamarkan dana tersebut.

Masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Mengenali asal-usul dana dan tidak sembarangan menggunakan rekening pribadi dapat menjadi langkah sederhana untuk menghindari keterlibatan dalam praktik pencucian uang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....