Implementasi IKPA dalam Pengelolaan APBN

  • 05 Jul 2026 08:17 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Dalam kerangka pengelolaan keuangan negara Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dibantu oleh Menteri Keuangan yang bertindak sebagai Pengelola Fiskal sekaligus Bendahara Umum Negara (BUN), serta oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertindak sebagai PenggunaAnggaran/Pengguna Barang (PA/PB) pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya. Sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Menteri atau Pimpinan Lembaga bertugas menyusun rencana kerja dan anggaran serta menyusun laporan keuangan kementerian/lembaga yang dipimpinnya.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap kementerian/lembaga memeroleh alokasi anggaran yang dituangkan dalam Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang berlaku untuk satu tahun anggaran, yaitu sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

DIPA terdiri atas DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Petikan merupakan dokumen pelaksanaan anggaran pada tingkat satuan kerja yang memuat informasi mengenai kinerja, rincian alokasi anggaran, target sasaran, serta rencana penarikan dana. Dokumen ini diterbitkan secara otomatis melalui sistem dan berfungsi sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan serta pencairan dana dalam rangka pelaksanaan APBN.

Undang-Undang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Amanat tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana keberhasilan pengelolaan keuangan negara dapat diukur.

Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem pengukuran kinerja yang mampu menilai sejauh mana pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Sebagai pengelola fiskal dan Bendahara Umum Negara, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terdiri atas tiga aspek pengukuran yang dijabarkan ke dalam delapan indikator kinerja.

Ketiga aspek tersebut meliputi aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap tingkat kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Aspek ini terdiri atas dua indikator kinerja, yaitu Indikator Revisi DIPA dan Indikator Deviasi Halaman III DIPA. Indikator Revisi DIPA diukur berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh satuan kerja dalam satu semester, sedangkan Indikator Deviasi Halaman III DIPA diukur berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan yang mencerminkan kesesuaian antara rencana penarikan dana sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA dengan realisasi pelaksanaannya.

Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Aspek ini terdiri dari lima indikator kinerja yaitu penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan, dan dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM).

Indikator kinerja penyerapan anggaran dihitung a, dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Indikator kinerja belanja kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit dari tiga komponen yaitu rata-rata nilai kinerja atas kontrak yang proses pengadaan dan perikatan telah selesai sebelum tahun angaran berjalan yang ditandatangani sampai dengan triwulan I, rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian kontrak dan rasio kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan II dan telahdidaftarkan ke KPPN.

Aspek ketiga, yaitu aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan satuan kerja dalam mencapai target output sebagaimana telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Berbeda dengan dua aspek sebelumnya, aspek ini hanya terdiri atas satu indikator kinerja, yaitu Indikator Capaian Output.

Indikator tersebut digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan satuan kerja dalam menghasilkan output sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Indikator capain output dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output dan nilai kinerja atas capaian rincian output.

Bobot indikator ini adalah yang terbesar dari 6 indikator diluar indokator dispensasi SPM yaitu sebesar 25% sedangkan bobot revisi DIPA 10%, Deviasi Halaman III DIPA 15%, penyerapan anggaran 20%, belanja kontraktual 10%, penyelesaian tagihan 10% dan pengeloaanUP/TUP 10%. Pada tingkat satuan kerja, untuk mengoptimalkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dibentuk tim pengelola keuangan yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.

Tim tersebut memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan anggaran agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) diwajibkan memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), dan Bendahara Pengeluaran diwajibkan memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).

Sertifikasi tersebut diperoleh melalui pemenuhan persyaratan administratif serta kelulusan dalam uji kompetensi yang diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengukuran kinerja diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan APBN memberikan manfaat yang optimal serta dampak positif yang luas bagi masyarakat.

Dengan demikian, APBN dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Penulis : Mabrur Dawami - Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Denpasar)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....