Asal-Usul THR yang Lebih dari Sekadar Tradisi

  • 29 Mar 2026 23:43 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID - Bagi banyak orang, Tunjangan Hari Raya (THR) kerap dipandang sebagai “bonus” tahunan atau sekadar tradisi berbagi amplop saat Lebaran. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, THR di Indonesia memiliki dasar sejarah serta peran ekonomi yang sangat penting bagi stabilitas nasional.

Dalam ulasan dari UKM Radio Televisi DKTV UIN Imam Bonjol Padang, dijelaskan bahwa makna THR melampaui sekadar kebiasaan tahunan. THR merupakan hasil perkembangan kebijakan sosial-ekonomi yang menghubungkan peran negara, kesejahteraan pekerja, dan dinamika pasar dalam satu momentum yang sama.

Hal ini menegaskan bahwa THR bukan hanya bentuk pemberian, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan perputaran ekonomi. Beberapa fakta berikut memperkuat pemahaman tersebut:

1. Hasil Perkembangan Kebijakan

THR bermula pada era 1950-an sebagai bantuan bagi pamong praja (PNS). Seiring waktu dan melalui perjuangan serikat buruh, THR kemudian ditetapkan sebagai hak yang wajib diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk di sektor swasta.

2. Jembatan antara Negara dan Pekerja

THR mencerminkan peran negara dalam menjamin pekerja dapat merayakan hari besar keagamaan secara layak, yang pada akhirnya turut menjaga stabilitas sosial.

3. Pendorong Aktivitas Ekonomi

Pencairan THR secara serentak meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan. Dampaknya, perputaran uang meningkat di berbagai sektor, seperti ritel, transportasi, hingga pariwisata, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

THR menjadi bagian dari kebijakan ekonomi yang terstruktur, yang mana diharapkan masyarakat dapat mengelolanya dengan lebih bijak, bukan sekadar menggunakannya untuk konsumsi sesaat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....