Penguatan LPD dan BUPDA, Bentuk Transformasi Ekonomi Desa Adat di Bali

  • 18 Mar 2026 10:52 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat menyebutkan bahwa Desa Adat kini memiliki posisi yang setara dengan Desa Dinas namun dengan fungsi yang berbeda, yakni fokus pada kebudayaan dan seni melalui pembagian wilayah wewidangan dan krama.

I Ketut Sumarta, Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, saat diwawancara RRI.CO.ID menyebutkan, regulasi yang sama juga menegaskan Desa Adat dapat ditopang oleh sektor keuangan adat melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan sektor riil melalui Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

Sejak berdiri tahun 1984, LPD telah membuktikan ketangguhannya untuk mendukung perputaran ekonomi di tingkat desa adat. Sumarta menyebutkan, hingga tahun 2026, telah beroperasi sebanyak 1.439 LPD tersebar di 1.500 desa adat di Bali. Dengan skala bisnis yang semakin besar, muncul risiko likuiditas yang melibatkan dana pihak ketiga dari krama sendiri.

Menurutnya, penting bagi setiap Desa Adat untuk mencantumkan eksistensi LPD dalam Awig-Awig dan memperincinya dalam Pararem. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penjaminan simpanan krama serta memastikan bahwa perputaran uang tersebut tetap berasaskan prinsip dari, oleh, dan untuk krama Desa Adat.

Di sisi lain, kehadiran BUPDA sejak tahun 2019 membuka ruang bagi Desa Adat untuk merambah sektor riil seperti produksi, perdagangan, dan jasa, termasuk pengelolaan desa wisata. Saat ini, terdapat sekitar 4.000 lebih unit BUPDA di seluruh Bali yang berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi di wewidangan.

Hal penting yang perlu diperhatikan oleh desa adat adalah identifikasi potensi lokal yang tepat. Aspek ini akan memberikan kemudahan bagi BUPDA untuk menentukan keputusan-keputusan terkait produksi, perdagangan, bahkan jasa yang akan memberikan Labda atau kemanfaatan materiil yang signifikan bagi Desa Adat. Sumatra pun berharap BUPDA dapat dikelola dengan professional. Keuntungan dari BUPDA dan LPD secara kolektif akan mampu membiayai seluruh kebutuhan operasional adat.

Penguatan keungan tidak berhenti pada kelembagaan, namun optimalisasi sumber pendapatan asli Desa Adat yang sah, seperti alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perusahaan. Sesuai regulasi, investasi dan CSR wajib diprioritaskan untuk mendukung entitas bisnis Desa Adat. Sumatra pun menyatakan, perusahaan yang berada di wewidangan desa diharapkan dapat bekerja sama dengan LPD dan BUPDA, misalnya dengan mengalokasikan persentase tertentu dari dana CSR dapat dimanfaatkan untuk penguatan modal atau pemberdayaan krama.

Ia pun menekankan keberhasilan ekonomi adat adalah komitmen kolektif antara prajuru, pengelola lembaga, dan seluruh krama Desa Adat. Kesepakatan untuk mendukung dan menggunakan produk yang dihasilkan oleh BUPDA sendiri harus dituangkan secara tegas dalam Awig-Awig atau Pararem. Kesadaran kolektif ini akan menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan, di mana kemakmuran materiil digunakan kembali untuk menjaga kelestarian Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....