Bapenda Denpasar Hapus Denda Pajak PBB hingga PBJT

  • 13 Mar 2026 11:47 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO,ID, Denpasar — Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif fiskal berupa penghapusan denda pajak daerah serta pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 30 November 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Tahun 2026 dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah Masa Pajak sampai dengan Tahun 2025.

Plt Kepala Bapenda Kota Denpasar, I.B. Alit Adhi Merta, mengatakan pemutihan denda pajak diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak air tanah. “Denda pajak hingga tahun 2025 ke bawah dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.

Alit Adhi Merta yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kota Denpasar menjelaskan, khusus untuk pembebasan denda PBJT dan pajak air tanah, pelaksanaannya dilakukan melalui permohonan yang diajukan wajib pajak kepada Wali Kota Denpasar melalui Kepala Bapenda. Selain penghapusan denda, Pemkot Denpasar juga memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 bagi objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal atau bersifat nonkomersial.

“Kami hanya memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 untuk objek nonkomersial. Jika digunakan untuk kegiatan komersial, maka tidak mendapatkan pengurangan,” jelasnya.

Pengurangan pokok pajak ini diberikan sebagai penyesuaian atas kenaikan nilai pajak akibat perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Objek pajak yang mengalami kenaikan nilai hingga 20 persen atau lebih dapat memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 7,5 persen, dengan besaran pengurangan yang meningkat seiring kenaikan NJOP.

Bapenda menetapkan pengurangan maksimal mencapai 37,5 persen bagi objek pajak yang mengalami kenaikan nilai hingga 300 persen atau lebih. Namun demikian, kebijakan pengurangan pokok pajak PBB-P2 tidak berlaku bagi nomor objek pajak baru yang diterbitkan pada tahun 2026.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, berharap kebijakan insentif fiskal tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. “Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini. Dengan penghapusan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya sehingga tentu akan sangat membantu,” katanya.

Pada tahun 2026, Bapenda Kota Denpasar menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,765 triliun dalam APBD induk. Target tersebut masih berpotensi mengalami penyesuaian pada perubahan APBD.

“Dengan adanya insentif fiskal ini, kami berharap target penerimaan pajak dapat tercapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan,” ujar Dewa Rai.

Rekomendasi Berita