OJK Ungkap Perkembangan Sektor PPDP

  • 30 Sep 2025 13:59 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Jakarta : Industri PPDP mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi masyarakat dalam memitigasi risiko seperti saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan termasuk tersedianya sumber pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia non-produktif. Selain itu, industri PPDP melalui lembaga penjaminan menjadi katalisator bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam memperoleh akses permodalan yang lebih luas.

Untuk industri asuransi, per Juli 2025 aset industri mencapai Rp1.169,64 triliun atau naik 3,30 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,4 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,99 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Juli 2025 sebesar Rp194,55 triliun, atau tumbuh 0,77 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,84 persen yoy dengan nilai sebesar Rp103,42 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67 persen yoy dengan nilai sebesar Rp91,13 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,23 persen dan 312,08 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp221,24 triliun atau tumbuh sebesar 0,44 persen yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per Juli 2025 tumbuh sebesar 8,72 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.593,18 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,66 persen yoy dengan nilai mencapai Rp392,56 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.200,62 triliun atau tumbuh sebesar 10,12 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, per Juli 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,69 persen yoy menjadi Rp48,37 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juli 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

2. OJK terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi POJK 20 Tahun 2023 yang mewajibkan Perusahaan Asuransi Umum (PAU) yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar serta rasio likuiditas minimal 150 persen. OJK mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PAU yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship, dimana saat ini 2 PAU telah dikenakan sanksi. OJK juga memantau kesesuaian produk, termasuk kewajiban persetujuan atas penyesuaian produk, serta akan menjatuhkan larangan pemasaran bagi perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian, guna menjaga industri tetap sehat, prudent, dan melindungi konsumen.

3. Pada periode pelaporan triwulan I 2025 masih terdapat 35 PAU yang belum mengirimkan laporan secara lengkap, sehingga OJK mengirimkan surat pembinaan. Sebagai tindak lanjut, OJK melaksanakan pengawasan onsite sebagai pilot project implementasi laporan keuangan berbasis PSAK 117. OJK juga meminta Perusahaan Asuransi dan Reasuransi untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit tahun 2025 dan restatement tahun 2024 berdasarkan PSAK 117. Audit laporan keuangan berbasis PSAK 117 akan dimulai sejak 1 Agustus 2025. Selain itu, AP & KAP telah diminta melakukan audit laporan keuangan sejak tanggal 1 Agustus 2025, dengan komunikasi intensif bersama AP dan KAP pada triwulan III 2025 agar proses audit berjalan optimal dan memadai.

4. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Agustus 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....