Sinergi LPD dan BUPDA: Kunci Kemandirian Ekonomi Desa Adat

  • 09 Agt 2026 13:05 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Majelis Desa Adat (MDA) Bali mendorong integrasi antara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagai pilar utama penggerak ekonomi di tingkat desa. Hal tersebut ditekankan Petajuh Bendesa Agung MDA Bali Baga Ekonomi Adat, I Ketut Madra, S.H., M.M., dalam dialog Ekonomi Digital dengan topik Transformasi Ekonomi Desat Adat LPD dan BUPD Ayang berlangsung pada Jumat 7 Agustus 2026.

Dalam pemaparannya, Ketut Madra menjelaskan LPD dan BUPDA dirancang untuk tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam satu ekosistem. Pembentukan BUPDA sebagai holding bisnis di sektor riil menjadi krusial karena selama ini kawasan desa adat sering kali didominasi oleh pelaku usaha dari luar.

Melalui pembagian peran yang jelas, LPD berfokus penuh menghimpun dana dan menjaga likuiditas keuangan, sementara BUPDA hadir mengelola unit usaha riil, jasa, hingga pelayanan umum. Langkah transformasi ini juga lahir untuk menjawab tantangan tingginya beban pembiayaan kegiatan adat yang selama ini ditanggung langsung oleh masyarakat.

Agar sinergi ini berjalan aman dan terstruktur, operasional kedua lembaga dibentengi oleh payung hukum berjenjang. Penguatan hak asal-usul Desa Adat berpedoman pada Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019, sementara mekanisme teknis BUPDA diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2022 dan Pergub No. 20 Tahun 2023, yang kemudian disahkan di tingkat lokal melalui Awig-Awig serta Pararem desa adat.

Berlandaskan regulasi tersebut, alur perputaran modal antara LPD dan BUPDA dapat berjalan secara dinamis dan saling menguntungkan. BUPDA dapat mengajukan pinjaman modal usaha kepada LPD untuk membiayai operasional bisnisnya. Sebaliknya, sebagian keuntungan atau laba yang diraih BUPDA disimporkan kembali ke LPD guna memperkuat struktur permodalan dan likuiditas keuangan desa secara berkelanjutan.

Melalui kolaborasi erat ini, seluruh perputaran uang dipastikan tetap berputar di internal desa adat. Sinergi bisnis yang sehat ini diharapkan mampu menghasilkan Pendapatan Asli Desa Adat yang mandiri, sehingga secara bertahap dapat meringankan beban iuran (pesapean/peturunan) adat bagi krama menuju kesejahteraan bersama berlandaskan nilai Tri Hita Karana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....