HIPMI Bali: UMKM Perlu Sosialisasi Aturan Royalti

  • 29 Jul 2025 14:53 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Menyikapi kasus yang menimpa salah satu restoran populer di Bali terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti lagu, Ketua Bidang Koperasi dan UMKM BPD HIPMI Bali, I Gusti Putu Bayu Susila angkat bicara. Menurutnya, kasus ini menjadi alarm penting bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, tentang pentingnya pemahaman terhadap aturan terkait hak cipta, royalti, dan kewajiban pembayaran performing rights saat memutar lagu di ruang publik.

Namun demikian, Bayu menilai bahwa semestinya pendekatan yang dilakukan bukan langsung menjadikan pelaku usaha sebagai tersangka, melainkan melalui proses sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. “Banyak pelaku UMKM tidak mengetahui secara detail soal kewajiban ini. Mereka tidak pernah dikirimi surat resmi, tidak ada penyuluhan, tiba-tiba dikenakan sanksi. Ini membuat pelaku usaha merasa seperti dijebak oleh regulasi yang belum tersampaikan secara masif,” ujar Bayu.

HIPMI Bali, lanjut Bayu, mendorong adanya kerja sama yang lebih intensif antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), LMK, dan asosiasi pelaku usaha untuk menyosialisasikan aturan ini secara adil, transparan, dan persuasif. “Kami tidak menolak aturan. Tapi tolong berikan edukasi yang benar dulu. UMKM bukan tidak mau bayar, tapi banyak yang tidak tahu harus ke mana, bagaimana prosedurnya, dan apa saja yang dikenai kewajiban,” imbuhnya.

Bayu juga mengingatkan agar ke depan pemerintah daerah serta lembaga terkait lebih proaktif dalam menyentuh pelaku usaha secara langsung. “Sehingga tidak lagi muncul kesan bahwa regulasi justru menjerat mereka di tengah upaya bertahan dan tumbuh pasca pandemi,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....