Ini Tujuan Perkawinan dalam Agama Hindu

  • 17 Jun 2025 05:58 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Perkawinan dalam agama Hindu bukan semata-mata penyatuan dua insan, melainkan ikatan suci yang mengandung nilai spiritual, sosial, dan hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyatakan bahsa perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Drs. I Ketut Biru,M.Si Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gianyar menyatakan, upacara perkawinan dalam hindu dikenal sebagai pawiwahan, yang berasal dari kata dasar wiwake, yang berarti pesta pernikahan atau penyatuan sakral. Perkawinan ini dimaknai sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita, yang diakui oleh hukum agama, negara, dan adat.

Ajaran Weda menyebutkan bahwa laki-laki diciptakan untuk menjadi ayah dan perempuan untuk menjadi ibu. Maka dari itu, pawiwahan adalah bagian dari dharma agama yang harus dijalani dengan penuh kesadaran spiritual. Mengutip pernyataan Prof. Made Titib, tujuan dari pawiwahan dalam ajaran Hindu meliputi tiga hal utama:

- Dharma Sampatti, yaitu suami dan istri bersama-sama menjalankan dharma, yaitu segala kewajiban dan aktivitas keagamaan.

- Penerus Keturunan (Praja), yaitu melahirkan keturunan yang mampu melanjutkan kewajiban kepada leluhur (pitra rna), para dewa (dewa rna), dan guru (rsi rna).

- Rati (Artha dan Kama), yaitu suami istri saling memberi kepuasan lahir dan batin dalam kehidupan rumah tangga, selama tidak melanggar prinsip dharma.

Dalam Kitab Sarasamuscaya dan Manawadharmasastra pun disebutkan pentingnya kesetiaan antara suami dan istri. Perkawinan adalah ikatan seumur hidup yang suci. Maka, kesetiaan menjadi pilar utama agar rumah tangga kokoh, sejahtera, dan terhindar dari perceraian.

“”Jangan menduakan pasangan, karena sejak awal kita memilih seseorang untuk dicintai dan didampingi dalam suka dan duka,” begitu bunyi salah satu kutipan yang mencerminkan nilai luhur dalam pawiwahan Hindu.” Jelas Ketut Biru.

Masyarakat saat ini perlu memahami upacara pawiwahan ini. Tidak hanya seremoni, melainkan tonggak spiritual dan sosial yang sakral. Melalui pawiwahan, seseorang tidak hanya membentuk keluarga, tetapi juga menjalankan dharma sebagai insan beragama dan anggota masyarakat. Setiap langkah dalam pawiwahan dari memilih pasangan, melangsungkan upacara, hingga membangun rumah tangga harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan nilai-nilai luhur dalam ajaran Hindu.

Berdasarkan kitab Manusmrti,Wiwaha bersifat religius danobligator karena dikaitkan dengan kewajiban untuk melahirkan seorang “putra”untuk menebus dosa-dosa orang tua mereka. Wiwaha didalam Agama Hindudipandang sebagai sesuatu yang amat mulia. Dalam upacara pawiwahanmelibatkan tiga kesaksian yaitu: Bhuta saksi (upacara mabyakala), Dewa saksi(upacara natab banten pawiwahan, mapiuning di Sanggah pamerajan), dan Manusa saksi (dengan hadirnya prajuru adat, dan sanak keluarga/ undanganlainnya).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....