Ribuan WNA Punya KTP Bali, Kadisdukcapil Bali: Itu Sah Saja
- 31 Agt 2023 18:56 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar: Fenomena Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Provinsi Bali ternyata tidak sedikit. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali mencatat, per Februari 2023, sebanyak 2.035 WNA memiliki KTP Bali dari total 9.176 yang tinggal di Pulau Dewata. Sementara 7.141 orang lainnya memegang Surat Ijin Tinggal Sementara (ITAS). Jumlah ini tersebar di Disdukcapil Kabupaten/Kota di Bali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina kepada RRI di Denpasar mengatakan WNA memiliki KTP Bali merupakan hal yang sah. Sebab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 63 ayat 1, menyebutkan penduduk baik WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang telah berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
“Ketentuan dari regulasi terkait dengan administrasi kependudukan bahwa setiap penduduk itu wajib memiliki identitas penduduk. Jadi kalau yang dikatakan penduduk Indonesia itu kan terdiri dari penduduk pendatang dan non pendatang. TetapI dalam aturan kependudukan, wajib identitas penduduk itu harus dimiliki, salah satunya adalah kepemilikan KTP,” jelas Anom Agustina kepada RRI, Kamis (31/8/2023).
Anom Agustina menambahkan untuk memperoleh KTP, WNA juga wajib mendaftarkan Kartu Keluarga yang didapat berdasarkan Surat Ijin Tinggal dari Imigrasi ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
“Warga Asing dan Warga Indonesia berhak memiliki KTP. Tidak salah mereka punya KTP, karena regulasinya memungkinkan. Namun tentu aturannya berbeda. Kalau penduduk asing itu harus memenuhi persyaratan untuk bisa memiliki KTP. Pertama dia harus mendapatkan surat keterangan untuk bisa tinggal di Bali yang dikeluarkan Imigrasi. Nah berapa lama waktu yang diijinkan maka masa berlaku KTPnya sesuai dengan batas waktu ijin,” ujarnya.
Kendati terdapat regulasi yang memungkinkan WNA memiliki KTP, namun dikatakan keabsahan dokumen tersebut terus dipantau melalui sistem terintegrasi.
“Sesungguhnya dengan sistem KTP elektronik ini, penyimpangan-penyimpangan ataupun pemalsuan KTP itu sudah sangat bisa diminimalkan. Oleh karena kalau memang sistemnya benar, tidak mungkin satu orang bisa memiliki NIK lebih dari satu. Jadi kalau itu ada pemalsuan, dia pasti menggunakan NIK orang lain. Dan sekarang itu sistemnya adalah rekaman retina. Yang jelas itu akan bisa terdeteksi saat kita melihat kondisi fisik KTP itu,” paparnya.
Ia lebih lanjut mengatakan KTP WNA dan WNI dibedakan berdasarkan warna. KTP WNA berwarna oranye, sementara WNI biru muda. Sementara dari data Disdukcapil Kabupaten/Kota di Bali per Februari 2023, jumlah WNA memiliki KTP Bali terbanyak di Kabupaten Badung, yaitu 1.344 orang. Disusul Kabupaten Buleleng 278 orang, Tabanan 163 orang, Karangasem 92 orang, Klungkung 50 orang, Gianyar 48 orang, Jembrana 28 orang, Bangli 21 orang, dan Kota Denpasar 11 orang.