Klasifikasi Krama Jadi Kunci Harmoni Warga Perkotaan di Bali
- 11 Sep 2026 13:42 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali menerapkan sistem klasifikasi krama desa adat sebagai solusi efektif dalam menjaga kekompakan warga di kawasan perkotaan yang memiliki heterogenitas tinggi. Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas PMA Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si., memaparkan skema pengaturan warga tersebut pada siaran Obrolan Komunitas di Pro 4 RRI Denpasar untuk merespons pesatnya pertumbuhan penduduk pendatang di Kota Denpasar.
Rai Dwija mengungkapkan pengaturan heterogenitas tersebut telah tercantum secara eksplisit dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang membagi kedudukan warga menjadi Krama Mipil/Muwed, Krama Tamiu, dan Tamiu. Pembagian kategori ini memberikan batasan hukum yang jelas, mengenai hak serta kewajiban masing-masing kelompok warga di lingkungan desa adat.
Rai Dwija menjelaskan bahwa penataan kedudukan warga ini dibuat agar seluruh elemen masyarakat dapat saling melengkapi sesuai dengan fungsinya. "Meskipun warga pendatang atau krama tamiu memiliki hak Parhyangan yang terbatas, mereka tetap memiliki kewajiban gotong royong yang seimbang, pada ranah Palemahan untuk menjaga kebersihan lingkungan," ujar Rai Dwija.
Rai Dwija menambahkan mekanisme gotong royong di ranah Palemahan seperti pembersihan saluran air dan pemeliharaan fasilitas umum, menjadi wadah pemersatu bagi seluruh klasifikasi krama. Pendekatan ini terbukti mampu mencegah gesekan sosial sekaligus memperkuat keharmonisan antara warga asli dan warga pendatang di wilayah perkotaan.
Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong agar setiap desa adat menyusun Pararem pendukung yang dapat memfasilitasi kerja sama lintas kelompok warga tersebut. Menurut Rai Dwija langkah ini penting dilakukan agar prinsip Salunglung Sebayantaka serta Menyama Braya dapat diimplementasikan secara inklusif tanpa melanggar kesakralan tradisi lokal.
Keberadaan aturan adat yang tegas namun adaptif ini, diyakini membuat hukum adat di Bali tetap kokoh menghadapi perkembangan zaman. "Sepanjang masyarakat adat tetap taat melaksanakan hukum adatnya, kearifan lokal gotong royong di wilayah urban tidak akan pernah terdegradasi secara signifikan," ucap Rai Dwija.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....