Sipandu Beradat Perluas Peran Pecalang Jaga Keamanan Desa

  • 11 Sep 2026 13:40 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar- Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat, melalui pengoptimalan peran pecalang di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota. Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam dialog interaktif Obrolan Komunitas di Pro 4 RRI Denpasar, sebagai wujud nyata pengintegrasian komponen keamanan tradisional dengan program pemerintah.

Rai Dwija menjelaskan landasan hukum pengamanan terpadu ini diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat. Regulasi ini dirancang khusus untuk memadukan potensi pengamanan adat, dengan aparat penegak hukum secara bersinergi dan terstruktur.

Rai Dwija menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah, dalam menjaga keutuhan serta ketertiban di lingkungan masyarakat adat. "Melalui Pergub Sipandu Beradat, pecalang diberikan kemudahan untuk melakukan tugas preventif secara terbatas dalam bidang keamanan, serta penanganan situasi darurat bencana," ujar Rai Dwija.

Rai Dwija menambahkan peningkatan kapasitas pecalang dilakukan secara berkala, melalui berbagai program sosialisasi dan pelatihan teknis, yang difasilitasi oleh instansi terkait. Peningkatan kemampuan ini mencakup keterampilan penanganan konflik sosial ringan, hingga tindakan tanggap awal saat terjadi musibah di desa adat.

Kolaborasi ini mencerminkan bahwa konsep Salunglung Sebayan Taka, tidak hanya berlaku pada kegiatan keagamaan, melainkan juga pada sistem pengamanan lingkungan modern. Dukungan pemerintah Provinsi Bali dipastikan tidak akan mereduksi independensi desa adat, melainkan memperkuat fungsi kelembagaan yang sudah ada.

Kerja sama yang solid antara aparat keamanan dan lembaga adat ini, diharapkan mampu menciptakan iklim yang aman serta kondusif di seluruh penjuru Bali. "Kebijakan pemerintah di Bali yang mengedepankan kearifan lokal, bertujuan agar tatanan hukum adat kita tidak tergerus oleh perkembangan era globalisasi," ucap Rai Dwija.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....