Menjaga Tradisi Gotong Royong lewat Penguatan Awig-Awig

  • 11 Sep 2026 13:14 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar- Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali menegaskan bahwa nilai kegotongroyongan masyarakat adat tidak akan terdegradasi oleh arus modernisasi, selama aturan hukum adat tetap diperkuat di seluruh banjar. Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas PMA Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si.,menyampaikan hal tersebut dalam acara Obrolan Komunitas di Pro 4 RRI Denpasar, merespons dinamika perubahan zaman yang memengaruhi tata cara kehidupan warga desa adat.

Rai Dwija mengungkapkan, penguatan landasan hukum adat ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam membentengi sekitar 1.500 desa adat yang tersebar di seluruh wilayah Pulau Dewata. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui optimalisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang meletakkan asas kebersamaan sebagai fondasi utama tata kelola kemasyarakatan.

Menanggapi fenomena pergeseran pola gotong royong masyarakat, Rai Dwija menekankan pentingnya mempertahankan roh kebersamaan di tengah perubahan zaman yang kekal. "Perubahan tata cara di era modern merupakan hal dinamis yang tidak perlu diperdebatkan, selama makna dan roh gotong royong itu, tetap diikat secara tegas melalui kesepakatan Awig-Awig maupun Pararem desa adat," ujar Rai Dwija.

Rai Dwija menambahkan dalam tatanan hukum adat Bali, setiap warga desa terikat oleh kewajiban ngayah yang memiliki sanksi sosial atau pamidana apabila dilanggar oleh krama. Aturan adat tersebut secara konsisten mengacu pada dresta serta prinsip Bali Mawacara guna memastikan seluruh kewajiban krama berjalan seimbang dengan hak yang diperolehnya.

Rai Dwija menyatakan pemerintah Provinsi Bali juga memperluas sinergi kelembagaan dengan merangkul Majelis Desa Adat serta berbagai elemen kelembagaan lokal untuk melakukan sosialisasi secara masif. Langkah kolaboratif ini mencakup pembinaan rutin terhadap Pasikian Pecalang, Serati, Paiketan Krama Istri ( PAKIS) hingga Pasikian Yowana agar nilai-nilai kearifan lokal dapat diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi muda.

Guna memastikan implementasi aturan adat berjalan efektif di lapangan, dinas PMA terus mendorong program edukasi yang berfokus pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat. "Kami tidak lagi mengedepankan program yang bersifat seremonial seperti perlombaan desa adat, melainkan memperkuat diseminasi regulasi agar masyarakat memahami swadharma dan swadikara dalam menjaga keutuhan desa adat," ucap Rai Dwija.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....