ketika Pengangkatan Sentana Berujung Masalah Warisan

  • 19 Agt 2026 08:25 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar Pengangkatan sentana (anak angkat) dalam tatanan masyarakat Hindu di Bali sejatinya membawa niat mulia untuk melanjutkan garis keturunan dan tradisi keluarga. Namun, ketika prosesi sakral ini dijalankan tanpa keterbukaan serta legalitas yang jelas, pengangkatan sentana tak jarang berujung pada perselisihan hukum hingga sengketa hak waris yang memecah kerukunan keluarga besar.

Maraknya potensi konflik sosial akibat pengangkatan sentana yang tidak tuntas dikupas dalam Acara Rahajeng Bali, pada Selasa, 18 Agustus 2026, menghadirkan Penyuluh Ahli Madya Agama Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Arya, S.Ag., M.Pd.H.

I Nyoman Arya menjelaskan bahwa benih perselisihan dalam keluarga kerap muncul akibat pengangkatan anak yang dilakukan secara sepihak tanpa mematuhi rambu-rambu adat dan hukum negara.

"Pengangkatan sentana hari-hari ini kadang berarah kepada permasalahan hukum karena penyelesaiannya tidak clear dan tidak tuntas. Begitu menyentuh persoalan hak waris, sering muncul sentimen pribadi dari saudara atau keluarga besar yang merasa bagiannya berkurang. Inilah yang memicu benturan di kemudian hari," ungkapnya

Potensi gesekan keluarga juga terbilang rawan pada fenomena pengangkatan sentana yaitu ketika keluarga yang hanya memiliki anak perempuan mengalihkan status hak anak perempuannya menjadi purusa (penerus garis keturunan) dalam tradisi nyentana.

Dalam pola ini, hak anak perempuan diubah secara adat untuk memegang peran purusa sedangkan laki-laki yang menikahinya berkedudukan sebagai predana. Tanpa musyawarah mufakat bersama keluarga besar dari jalur purusa maupun predana, perubahan status ini rentan digugat oleh anggota keluarga lain saat pembagian harta waris.

Untuk memastikan pengangkatan sentana berjalan sah dan tidak menyisakan beban sengketa di masa depan, Kemenag Bali mengimbau masyarakat untuk menaati alur pengangkatan secara berurutan:

  1. Musyawarah Suami Istri : Menyepakati niat dan alasan pengangkatan sentana secara matang.
  2. Rembuk Bersama Saudara Kandung : Mendiskusikan calon sentana bersama keluarga besar guna menyamakan persepsi dan mencegah kecemburuan sosial.
  3. Kesepakatan dengan Orang Tua Asal : Memastikan persetujuan dan kejelasan jaminan masa depan anak dari keluarga asal.
  4. Pelaporan kepada Prajuru dan Pemangku : Melibatkan tokoh adat dan agama sebagai saksi resmi dalam ritual sentana peperasan.
  5. Pengumuman di Paruman Desa (Kasobiahang): Mengumumkan status pengangkatan anak secara transparan kepada krama banjar/desa adat.
  6. Penetapan Pengadilan Negeri : Mengukuhkan keabsahan status anak angkat secara hukum nasional melalui penetapan resmi pengadilan.

Keberhasilan pengangkatan sentana di Bali sangat bergantung pada sinergi tiga pilar utama : ikatan keluarga, tatanan adat dan ajaran agama. Mengabaikan salah satu unsur tersebut demi kepentingan pribadi hanya akan membuka celah perselisihan hukum.

Melalui prosedur yang transparan dan penetapan hukum yang mengikat, status sentana tidak hanya sah di mata adat dan agama, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang utuh bagi seluruh anggota keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....